SOLOPOS.COM - Tim KPK RI saat melakukan penggeledahan di rumah Rektor nonaktif Unila Karomani beberapa waktu lalu di Bandarlampung. (ANTARA/HO)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan bukti elektronik terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 seusai menggeledah tiga perguruan tinggi negeri (PTN).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (10/10/2022), mengatakan penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 yang menjerat Rektor nonaktif Unila, Karomani, dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru, termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama,” kata Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Penggeledahan di tiga PTN dilakukan sejak 26 hingga 7 Oktober 2022 di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Universitas Riau Pekanbaru, dan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Ekspedisi Mudik 2024

Lokasi penggeledahan di tiga PTN tersebut di antaranya ruang kerja rektor dan beberapa ruangan lain. “Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara,” tutur Ali.

Baca Juga : Geledah Rumah Tersangka Pemberi Suap Rektor Unila, KPK Sita Bukti Elektronik

Sebelumnya, KPK memeriksa Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Fatah Sulaiman, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Gedung Polresta Bandarlampung, Jumat (30/9/2022).

Dari pemeriksaan Fatah tersebut KPK mendalami posisi saksi sebagai Ketua Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) Wilayah Barat. Selain itu terkait koordinasi yang pernah dia lakukan dengan tersangka Karomani untuk persiapan proses seleksi mahasiswa baru di Unila.

Dalam kasus dugaan suap di Unila, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu tiga orang selaku penerima suap. Mereka Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Tersangka selaku pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Kronologi Kasus

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Baca Juga : Geledah 4 Rumah Tersangka Kasus Suap Rektor Unila, KPK Temukan Rp2,5 Miliar

Selama proses Simanila 2022 berjalan, KPK menduga tersangka Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan tersangka HY, MB, serta Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang ditetapkan dan dibayarkan ke pihak universitas.

Selain itu, tersangka Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang dari pihak orang tua calon mahasiswa baru.

Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua calon mahasiswa baru yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan tersangka Karomani melalui seorang dosen Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk pribadi Karomani Rp575 juta.

Baca Juga : Kasus Suap Rektor Unila, KPK Sita Uang Tunai di dalam Plastik dari Rumahnya

KPK juga menemukan sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa.

Uang tersebut telah dialihkan menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai. Totalnya sekitar Rp4,4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya