SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Foto: Antara)

Ilustrasi (Foto: Antara)

Wonogiri (Solopos.com)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri memutuskan akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengusut kasus dugaan mark up dana bantuan sarana prasarana (Sarpras) Olahraga tahun 2003/2004. BPKP akan dimintai bantuan menghitung nilai kerugian negara akibat kasus itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara itu, pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dengan tersangka AIW ini masih terus berlanjut. Tim penyidik, Selasa (14/6/2011) menjadwalkan akan kembali memeriksa mantan Bupati Wonogiri H Begug Poernomosidi.

“Kami masih terus melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun tersangka. Untuk Pak Begug, kami sudah mengirim surat panggilan agar datang besok untuk pemeriksaan. Belum bisa dipastikan apakah beliau bisa datang atau tidak,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, Sucipto, mewakili Kajari, Sukaryo, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (13/6/2011).

(shs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya