SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

SRAGEN—Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) membentuk tim pencari fakta atas kasus hilangnya kas daerah (kasda) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen senilai Rp11,2 miliar. Tim tersebut dibentuk BPK sebagai jawaban hasil konsultasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sragen, Jumat (29/6/2012) lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sragen, Joko Saptono, kepada Solopos.com, Sabtu (30/6), mengungkapkan tim Banggar diterima Kepala BPK perwakilan Jateng Jumat pekan lalu. Kedatangan Banggar ke BPK untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas audit keuangan Pemkab Sragen 2011. Dalam pertemuan itu, kata Joko, BPK meminta kepada Pemkab Sragen menindaklanjuti semua rekomendasi BPK berdasarkan temuan hasil pemeriksaan.

Ekspedisi Mudik 2024

“BPK sudah menentukan tim pencari fakta yang nantikan ditetapkan melalui surat keputusan (SK) BPK. Tim tersebut anggotanya berapa merupakan wewenang BPK. Setelah tim pencari fakta usai bekerja, BPK akan melanjutkan dengan membentuk tim tuntutan ganti rugi (TGR),” ungkap Joko.

Wakil Ketua DPRD Sragen itu menambahkan secara formal tanggung jawab keuangan daerah terletak di Bagian Perbendaharaan. Artinya bendahara umum daerahlah yang bertanggung jawab atas administrasi keuangan Pemkab.

“Persoalan itu akan dikroscek BPK melalui tim pencari fakta. Tim tersebut bakal terjun ke Sragen untuk mencari penyebab hilangkan kasda Rp11,2 miliar. Semua yang berkaitan dengan kasda Rp 11,2 miliar bakal dikupas, termasuk siapa saja yang menggunakan dana itu,” tuturnya.

Ketua DPRD Sragen, Sugiyamto, menambahkan tim TGR dibentuk oleh Pemkab Sragen setelah tim pencari fakta bentukan BPK selesai bekerja. Tim pencari fakta itu, terang dia, akan menemukan nama-nama pengguna beserta nilai uang yang digunakan. Nama-nama itu akan ditetapkan BPK dengan surat keputusan.

“Setelah mendapatkan nama-nama beserta nilai uang yang digunakan, Pemkab membentuk tim TGR yang bertugas menagih uang sesuai daftar nama dari BPK. Mereka wajib mengembalikan uang itu dalam kondisi apa pun. Bila hanya memiliki aset rumah, maka harga itu akan disita. Bila harta yang disita tidak cukup, maka pihak yang bersangkutan harus mendapatkan keterangan miskin dan diberikan kesempatan bekerja. Hasil kerjanya juga tetap untuk menutup uang yang digunakan,” ujar Sugiyamto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya