SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Karanganyar (Espos)–
Polres Karanganyar meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera turun tangan dan melakukan audit terhadap seluruh sekolah penerima dana alokasi khusus (DAK) tahun 2007.

Sebab, audit yang dilakukan terhadap 21 sekolah dasar (SD) penerima DAK tidak membuahkan hasil signifikan yang dapat mendorong perkembangan pengusutan kasus DAK di Karanganyar. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat akhirnya mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi DAK tahun 2007 tersebut kepada pihak kepolisian karena dianggap belum lengkap alias masih P19.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami sudah menghubungi BPKP agar segera melakukan audit terhadap seluruh sekolah penerima. Namun, kepastian kapan BPKP akan turun, kami belum bisa memberikan jawaban. Sebab, BPKP sendiri memiliki keterbatasan jumlah personel yang diterjunkan. Sementara jika menggunakan lembaga audit swasta tentu nanti akan diperdebatkan keabsahannya,” kata Kapolres Karanganyar AKBP Edi Suroso melalui Kasatreskrim AKP Djoko Satriyo Utomo, kepada wartawan, Rabu (4/11).

Edi Suroso sendiri seusai resmi menjabat sebagai Kapolres, menyatakan komitmennya untuk segera menuntaskan perkara DAK tersebut hingga berkasnya dinyatakan P21 atau lengkap. Dengan demikian, proses hukum selanjutnya tinggal dilimpahkan ke lembaga peradilan lain.

“Namun, kami jelas tidak ingin gegabah. Semua harus dilakukan secara hati-hati dan terarah agar berkasnya tidak mental lagi. Kami tetap berusaha supaya kasus DAK ini segera tuntas,” tandasnya.

Kasus itu sendiri mengemuka setelah dana DAK diduga menguap senilai Rp 2 miliar dari total Rp 18,3 miliar yang diterima 62 sekolah. Dari audit yang dilakukan BPKP terhadap separuh sekolah penerima DAK yang dijadikan sampel, terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp 360 juta. Namun belakangan, Kejari meminta pihak kepolisian setempat untuk segera melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi DAK tahun 2007 dengan melakukan audit terhadap 62 sekolah dasar (SD) penerima.

Audit terhadap sekolah-sekolah itu mutlak dilakukan agar total dugaan kerugian negara dalam kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karanganyar, Narmo, dan salah satu stafnya, Sri Hartono, dapat diketahui secara pasti.

“Berkas perkara memang kami kembalikan lagi kepada kepolisian karena belum lengkap atau masih P19. Audit baru dilakukan terhadap 21 sekolah penerima DAK. Padahal, seharusnya terhadap seluruh sekolah agar besarnya kerugian negara dapat diketahui secara pasti. Jika audit hanya mengambil sampel sebagian sekolah, maka kerugian negara secara keseluruhan tidak dapat diketahui,” tandas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Damianus Sriyatin.

Dalam kasus dugaan korupsi DAK ini, dua tersangka yang telah ditetapkan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 dan atau Pasal 12 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

dsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya