SOLOPOS.COM - Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (tengah) didampingi Ketua Komite Disiplin PSSI, Erwin Tobing (kanan) dan Sekjen PSSI Yunus Nusi (kiri) menunjukkan surat pelaporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pengaturan skor Perserang Serang pada Liga 2 2021 di Kantor PSSI, Jakarta, Sabtu (6/11/2021). Menurut Mochamad Iriawan, laporan tersebut merupakan komitmen PSSI guna melimpahkan dugaan pengaturan skor dalam pertandingan di Liga 2 2021 ke aparat kepolisian. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Solopos.com, JAKARTA — PSSI resmi menindaklanjuti dugaan pengaturan skor klub Perserang Serang, Banten ke Polda Metro Jaya. PSSI bersama kepolisian bertekad mencari terduga pelaku pengaturan skor yang berada di luar naungan PSSI.

Sebelumnya, Manajemen Perserang Serang telah melaporkan ke PSSI terkait dugaan match fixing oleh pihak luar kepada pemain Perserang pada 28 Oktober lalu.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, mengatakan setelah Komite Disiplin (Komdis) PSSI memutuskan hukuman kepada pemain Perserang, PSSI menindaklanjuti dengan melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Menurutnya laporan itu agar dapat mengungkap sosok yang menghubungi pemain untuk pengaturan pertandingan itu.

“Laporan ini kami lakukan agar kami bisa mengetahui secara detail siapa pihak luar yang menghubungi pemain. Apalagi pihak luar tersebut menghubungi memakai private number,” kata Iriawan dilansir dari pssi.org, Minggu (7/11/2021).

Baca Juga: Kebobrokan Liga Indonesia, dari Pengaturan Skor hingga Sepak Bola Gajah

Teknologi Terbatas

Ia menegaskan PSSI dan Polri memiliki perjanjian kerja sama sejak 22 Juli 2021 terkait penerbitan rekomendasi, pemberian izin, bantuan pengamanan, penegakan hukum, kesehatan, dan hubungan luar negeri dalam kegiatan PSSI.

Menurutnya pelaporan itu dikarenakan PSSI tidak memiliki kewenangan untuk memanggil dan mengungkap setiap orang yang bukan dari keluarga sepak bola atau football family.

Ia mengakui teknologi PSSI juga terbatas untuk melacak nomor-nomor rahasia yang melakukan match fixing dengan pemain. Lalu, kerja sama itu sangat membantu untuk mengungkap pihak yang ingin merusak sepak bola Indonesia.

Sementara itu, Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing, mengatakan setelah menjalani sidang selama tiga hari, Komdis sudah memiliki bukti dan langsung memberi hukuman kepada pelaku pengaturan skor. Hukuman itu dipastikan sesuai dengan Kode Disiplin PSSI.

Pelaporan itu dikarenakan dalam sidang, Komdis menemukan dugaan keterlibatan pihak lain di luar PSSI yang terlibat dalam perkara ini.

Baca Juga: Jelang Piala AFF 2022, Shin Tae-yong Panggil 26 Pemain, Ini Daftarnya

PSSI resmi menghukum Eka Dwi Susanto mantan pemain Perserang Serang dengan sanksi 60 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar Rp30 juta, dan 60 bulan larangan masuk area stadion.

Kemudian, Fandy Edy, mantan pemain Perserang Serang dikenai sanksi 48 bulan larangan beraktivitas, denda Rp20 juta, dan 48 bulan larangan masuk area stadion. Selain itu, mantan pemain Perserang Serang lain Ivan Julyandhy disanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar Rp10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion.

Kemudian Ade Ivan Hafilah mantan pemain Perserang, Serang dikenakan sanksi 36 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar Rp15 juta, dan 36 bulan larangan masuk area stadion. Lalu, Aray Suhendri, mantan pemain Perserang, dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion.

Selain lima nama mantan pemain Perserang Serang, muncul nama pemain Persic Cilegon yakni Muhammad Diksi Hendika disanksi 12 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 12 bulan larangan masuk area stadion. Seluruhnya berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya