SOLOPOS.COM - Sejumlah aliansi buruh Jepara menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Jepara pada Jum’at (2/12/2022). (Solopos.com-Dok Pemkab Jepara).

Solopos.com, JEPARA — Kalangan serikat pekerja atau buruh di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), menggelar aksi unjuk rasa atau demo di depan Kantor Bupati Jepara, Jumat (2/12/2022) siang. Demo tersebut merupakan buntut usulan UMK Jepara 2023 yang naik hanya sekitar 7,78 persen.

Koordinator aksi, Agus Priyanto, mengatakan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan memutuskan kenaikan UMK Jepara 2023 hanya sekitar 7,789 persen. Kendati demikian, buruh Jepara tidak terima dengan persentase kenaikan itu dan tetap mendesak pemerintah menetapkan UMK 2023 naik sebesar 10 persen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Buruh berdalih kenaikan 10 persen merupakan hal yang wajar. Hal itu sesuai dengan formula yang ditetapkan Menaaker melalui Permenaker No. 18/2022 yang menyatakan kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi atau maksimal di angka 10 persen.

Ekspedisi Mudik 2024

“Buruh harus hidup sejahtera. Kenaikan UMK sesuai permintaan buruh sangat masuk akal,” ujar Agus, Jumat (2/12/2022).

Agus menerangkan, kenaikan 10 persen tersebut berdasarkan perhitungan seusai Permenaker 18/2022. Pasalnya, dalam Permenaker itu disebutkan bahwa besaran kenaikan UMK maksimal adalah 10 persen.

Baca juga: UMK Jepara 2023 Diusulkan Naik 7,8%, Jadi Rp2,2 Juta

“Kalau di bawah 10 persen, kami akan menggelar aksi lagi untuk mengawal kenaikan UMK 2023,” tegas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DiskopUKMnakertrans) Kabupaten Jepara, Samiaji, menyampaikan bahwa dalam rapat pleno kemarin anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja dengan pertimbangan alpha 1,2577 persen menghasilkan UMK Jepara Tahun 2023 sebesar Rp.2.319.243,42 atau naik sebesar 10 persen dari UMK Jepara Tahun 2022.

Sedangkan anggota dewan pengupahan dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jepara, menolak menggunakan formulasi perhitungan sesuai Permenaker 18/2022 itu.

Baca juga: Akhirnya, Gibran Teken UMK Solo 2023 Senilai Rp2.174.000

“Tentang Penetapan upah ninimum Tahun 2023, pihak Apindo mengajukan penghitungan UMK Jepara Tahun 2023 mengunakan formulasi PP 36/2021 tentang Pengupahan,” terang Samiadji.

Samiadji menerangkan, usulan – usulan yang masuk itu akhirnya ditampung untuk mencari titik tengah. Pihaknya pun menegaskan Kabupaten Jepara berjanji akan mengawal tuntutan para serikat buruh agar dapat terpenuhi dan akan menyampaikan hasil perhitungan ini kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya