SOLOPOS.COM - Ilustrasi (wordprerss.com)

Ilustrasi (wordprerss.com)

JOGJA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY menunggu usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagai dasar untuk dimintakan Surat Keputusan Gubernur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan upah tenaga kerja DIY akan menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). UMK tersebut atas dasar usulan Bupati/Walikota setelah melakukan rapat bersama dewan pengupahan Kabupaten/Kota.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans DIY, Nuryanto mengatakan usulan akan ditunggu sampai pertengahan Oktober. Jika sudah masuk kemudian usulan UMK masing masing wilayah dimintakan SK Gubernur. “Kami menunggu usulan masuk sampai pertengahan bulan,” ujarnya, Selasa (2/10/2012).

Survei kebutuhan hidup layak (KHL) sudah dilakukan selama dua periode Januari – Juli menggunakan Permenakertrans nomor 17 Tahun 2003. Setelah direvisi menjadi Permenakertrans nomor 13 Tahun 2012 kembali dilakukan survei pada Agustus-September. Namun hasil survei belum masuk ke Disnakertrans DIY.

Sekretaris Komisi D DPRD DIY Nur Sasmita menegaskan UMK yang akan ditetapkan harus lebih tinggi dari UMP 2012 sebesar Rp892.000. Jika lebih rendah maka pekerja akan bereaksi. Sehingga dinas harus segera mengkoordinasikan segala sesuatu dengan Kabupaten/Kota. “Tidak boleh lebih rendah dari UMP 2012,” katanya.

Mengenai KHL yang belum ditentukan karena transisi dua Permenakertrans, ia menyarankan agar menggunakan KHL lama ditambah prediksi proyeksi inflasi. Diharapkan sebelum APBD 2012 ditetapkan sudah muncul standar KHL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya