SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Usulan pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penyadapan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum lainnya oleh Menkominfo Tifatul Sembiring kembali menuai kecaman. Sebagai lembaga negara independen, KPK tidak bisa diatur-atur oleh Depkominfo.

“Menkominfo boleh mengatur, tapi hanya Kejaksaan dan Kepolisian karena masih lembaga negara di bawah Presiden,” kata Direktur Pukat UGM, Zainal Arifin Muchtar.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Hal tersebut disampaikan Zainal di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (26/11). Zainal akan menemui pimpinan KPK untuk membahas pembentukan KPK di daerah.

Menurut Zainal, KPK sebagai lembaga independen bisa mengatur penyadapan sendiri. Jika pemerintah ikut mencampuri, justru akan merusak independensi lembaga antikorupsi tersebut.

“KPK nggak boleh diatur-atur, apalagi oleh pemerintah,” tegasnya.

Dalam rapat kerja Raker dengan Komisi I Senin (23/11), Menkominfo Titaful Sembiring akan menyiapkan peraturan penyadapan dalam bentuk peraturan pemerintah. Penyadapan harus diatur karena tidak setiap orang dapat melakukan penyadapan. Tifatul mengusulkan nantinya penyadapan harus izin pengadilan dan lembaga penyadap berada di bawah departemennya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya