SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–DPRD Solo mengirimkan usulan penetapan pasangan walikota-wakil walikota terpilih dalam Pilkada Solo ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (18/5), DPRD menyertakan usulan pemberhentian secara hormat terhadap walikota-wakil walikota 2005-2010.

Walikota-Wakil Walikota Joko Widodo-FX Hadi Rudyatmo akan habis masa jabatannya periode 2005-2010 pada 28 Juli nanti yang bertepatan dengan pengangkatan walikota-wakil walikota terpilih.
“Jadi sesuai UU tentang Pemerintahan Daerah, DPRD tugasnya mengusulkan penetapan walikota-wakil walikota terpilih ke Mendagri dengan dilampiri SK penetapan dari KPU, usulan pemberhentian dan surat dari Mahkamah Konstitusi,” ungkap Wakil Ketua DPRD M Rodhi kepada wartawan.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Dia mengatakan, sesuai aturan yang ada usulan penetapan walikota-wakil walikota terpilih memang harus disertai dengan usulan pemberhentian. Dia mengatakan, berkas usulan itu sebenarnya sudah dikirim sejak tiga hari setelah KPU menyerahkan SK penetapan pasangan terpilih.

Berkas itu dikirim ke gubernur untuk kemudian dilanjutkan ke Mendagri. “Kemarin ada kekurangan. Makanya ini usulan pemberhentian secara hormat ini diparipurnakan dan setelah ini akan segera dikirim untuk melengkapi berkas yang sudah dikirim itu,” papar dia.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya