SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com) – Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD Sragen, Suparno, mengusulkan penggunaan hak angket untuk menelusuri aliran dana Badan Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir milik Pemkab Sragen yang dicurigai mengalami permasalahan. Suparno menyatakan daripada usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) lebih baik langsung menggunakan hak angket.

“Usulan hak angket itu bisa dilakukan dari dukungan minimal dua
fraksi. Mungkin hak angket itu bisa diusulkan FPDIP dan Fraksi Karya
Nasional (FKN). Melalui hak angket itu semua permasalahan
BPR ini bisa terungkap secara gamblang. Tidak hanya
katanya dan katanya. DPRD bisa memanggil semua pihak untuk mencari
fakta atas permasalahan sebenarnya seperti apa,” tegas Suparno kepada Espos, Jumat (24/6/2011).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia mengaku sudah mengomunikasikan usulan hak angket ini dengan Ketua FPDIP, Bambang Samekto. Dia akan menggalang tanda tangan untuk 17 anggota FPDIP untuk mendukung usulan itu. Dia mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penggunaan hak angket.

Sementara Wakil Ketua Dewan, Joko Saptono, menolak usulan pembentukan Pansus soal BPR Djoko Tingkir. Kendati demikian, Joko akan meminta keterangan Bupati Agus Fatchur Rahman tentang permasalahan keuangan daerah di BPR Djoko Tingkir dalam waktu dekat. Bahkan, Joko berencana akan memberi tenggat kepada Bupati untuk merampungkan permasalahan kas daerah (Kasda) tersebut.

Joko lebih memerioritaskan untuk meminta keterangan Bupati dan
otoritas di BPR Djoko Tingkir untuk menyelamatkan BPR dan Kasda.
Menurut Joko, wakil rakyat belum berpikir sampai pembentukan panitia
khusus (Pansus) sebagaimana yang diusulkan FKN. “Bagi saya, Dewan belum sampai mengarah pada pembentukan Pansus. Kami harus bertemu Bupati dan pihak-pihak terkait dengan BPR untuk mengetahui sejauh mana penyelesaian tentang permasalahan BPR. Kalau
perlu Bupati diberi batas waktu untuk menyelesaikan kasus BPR.
Semangatnya untuk menyelamatkan BPR dan Kasda. Apalagi kasus BPR
sekarang ditangani Kejakti (Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah-red),” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Sragen itu.

Joko menerangkan kebijakan peminjaman dengan agunan deposito Kasda di BPR Djoko Tingkir dan BPR BKK Karangmalang senilai Rp 42 miliar itu tanpa sepengatahuan lembaga legislatif. Dia mengaku hanya mengetahui ada penempatan Kasda di dua BPR itu. “Kalau permasalahan ini akan berlarut-larut maka otoritas BPR Djoko Tingkir agar segera mengeksekusi jaminan deposito Kasda itu,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Forum Masyarakat Sragen (Formas), Andang Basuki, juga menolak usulan pembentukan Pansus BPR karena pembentukan
Pansus itu terlalu berlebihan. Dia khawatir pembentukan Pansus itu
justru akan menghambat penegakan hukum yang dilakukan Kejakti.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya