SOLOPOS.COM - Ilustrasi aksi buruh menolak penetapan upah murah atau UMK rendah. (Solopos-Dok.)

Solopos.com, SUKOHARJO – Pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) Sukoharjo 2020 di tingkat pertemuan tripartit buruh-pengusaha-Dewan Pengupahan berakhir buntu alias deadlock, Kamis (24/10/2019).

Perwakilan pengusaha dan buruh belum menyepakati regulasi yang mengatur formulasi penghitungan upah. Rapat tripartit digelar di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Kamis (24/10/2019). UMK Sukoharjo pada 2019 sebesar Rp1.783.500.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Usulan UMK Sukoharjo yang disodorkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebesar Rp1.935.275 sementara UMK Sukoharjo yang disodorkan buruh Rp1.961.000, angka itu di bawah survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp2.509.000.

Penghitungan nominal UMK mengacu pada PP No 78/2015 tentang Pengupahan. Dalam regulasi itu, penghitungan formulasi pengupahan seperti inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.

UMP 2020

Pemerintah pusat menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8, 51 persen. “Kami menolak PP No 78/2015 yang menjadi acuan penghitungan UM 2020. Selain itu, kami mengusulkan kenaikan sebesar 10 persen atau Rp1.961.000,” kata perwakilan serikat buruh, Sigit Hastono, saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis.

Eksekusi Rumah Pensiunan TNI di Solo Sempat Tegang

Kalangan buruh berkukuh penghitungan nominal UMK Sukoharjo 2020 merujuk pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di sejumlah pasar tradisional. Survei dilakukan mulai Januari-Oktober. Sementara perwakilan pengusaha ngotot penghitungan UMK Sukoharjo mengacu pada pada PP No 78/2015 tentang Pengupahan.

Kondisi serupa terjadi saat pembahasan nominal UMK Sukoharjo 2019. Kala itu, pembahasan nominal UMK 2020 bakal berlangsung alot. “Kami memiliki argumentasi untuk mengejar ketertinggalan dengan daerah lain sebesar 1,39 persen,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo, Yunus Arianto, menyatakan formulasi penghitungan usulan nominal UMK harus mengacu regulasi yang ditetapkan pemerintah. Formulasi pengupahan berdasarkan pada UMP ditambah perhitungan laju inflasi dan produk domestik bruto (PDB) atau pertumbuhan ekonomi.

Remaja Wonogiri Curi Mobil Lalu Ditinggal

Pria yang akrab disapa Ari ini menyebut usulan nominal UMK 2020 senilai Rp1.935.275. “Belum ada kesepakatan nominal pembahasan UMK Sukoharjo. Ada pertemuan lanjutan pada pekan depan,” papar dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Bahtiyar Zunan, menargetkan pembahasan nominal UMK Sukoharjo 2020 rampung pada pekan depan. Hasil pembahasan nominal UMK Sukoharjo 2020 dilaporkan kepada Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya dan diteruskan kepada Gubernur Jateng.

“Paling lambat pada 4 November sudah harus dilaporkan kepada Gubernur,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya