SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya membenarkan menangkap Ahmad Bukhori Muslim terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan visa jamaah haji.

“Unit 5 Subdit 4 pada tanggal 4 April 2019 sekitar pukul 04.30 telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki atas nama ABM dengan diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP yang terjadi pada tanggal 24 Agustus 2018 di Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/4/2019), sebagaimana dikabarkan Antara.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Argo mengatakan ABM ditangkap di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi, berbekal surat laporan dengan nomor: LP/3368/VI/2018/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 28 Juni 2018, dengan barang bukti satu buah Surat Pernyataan dan satu buah kwitansi.

Kasus ini, kata Argo, bermula dari pelapor dan terlapor yang bertemu di salah satu tempat yang saat itu ada acara pengajian, kemudian pelapor bercerita bahwa pelapor ingin mengurus visa haji untuk jamaah pelapor tapi sudah habis untuk kuota haji tersebut.

“Kemudian terlapor menawarkan bahwa dapat membantu untuk mengurus visa haji furodah untuk haji,” ucap Argo.

Pelapor, ujar Argo, percaya terlapor dapat mengurus visa haji furodah diakrenakan terlapor seorang ulama dan sering berceramah di berbagai tempat.

Kemudian pelapor dan terlapor bertemu di depan kantor kedutaan Saudi Arabia untuk menyerahkan paspor dan uang sejumah US$136.500 setara Rp1,9 miliar beserta 27 buah paspor untuk diurus visa furodahnya.

“Penyerahan tersebut terjadi di dalam mobil milik terlapor akan tetapi tidak ada tanda terima saat itu, dan saat itu pelapor meminta kepada terlapor bahwa visa tersebut harus jadi selama tiga hari dan terlapor menyanggupinya,” ucap Argo.

Akan tetapi, setelah tiga hari, terlapor tidak memberi kabar, kemudian pelapor meminta tolong kepada saksi atas nama syeikh AJ untuk menghubungi pelapor dan bertemu di rumah syekh AJ, dan saat itu dibuat surat pernyataan dan kwitansi penerimaan uang dan 27 buah paspor tersebut yang isinya bahwa terlapor sudah menerima uang sebesar US$136.500 dan paspor sebanyak 27 buah untuk diurus visa haji furodah.

“Tetapi, sampai laporan polisi tersebut untuk visa haji furodah tidak pernah diurus oleh terlapor, dan terlapor tidak mengakui bahwa menerima uang sebesar US$136.500 karena menurut terlapor saat itu pelapor hanya menyerahkan paspor sebanyak 27 buah,” ucap Argo.

Ustaz Ahmad Bukhori saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya