SOLOPOS.COM - SIM atau Surat Izin Mengemudi (Espos/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, SOLO-Usia minimal untuk membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM A Umum ternyata bukan 17 tahun, melainkan 20 tahun. Begitu pula usia minimal untuk membuat beberapa SIM lainnya, tidak semuanya 17 tahun.

Seperti dikutip dari Indonesiabaik, Kepolisian Indonesia sudah mengeluarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang mencakup tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) termasuk soal batas minimal usia.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Dalam aturan baru tentang SIM yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 7, disebutkan bahwa ada empat syarat dalam membuat SIM yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

 

Berikut Daftar Usia Minimal untuk Membuat SIM

 

  • 17  tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
  • 18 tahun untuk SIM CI
  • 19 tahun untuk SIM CII
  • 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
  • 21 tahun untuk SIM BII
  • 22 tahun untuk SIM BI umum
  • 23 tahun untuk SIM BII umum

 

Keterangan Jenis-jenis SIM

Dikutip dari Humas.polri.go.id, berdasarkan Pasal 211 (2) PP 44/93, SIM digolongkan menjadi beberapa kategori di antaranya kategori perorangan dan kategori umum, berikut penjelasanya:

 

  1. SIM Kategori Perorangan

 

Golongan A

SIM A untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram (kg).

Golongan BI

SIM BI untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

Golongan BII

SIM BII untuk mengemudikan traktor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kg.

Golongan C

Golongan ini untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 km per jam.

Untuk informasi, kini SIM motor sudah dibagi menjadi tiga golongan, yaitu: SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

  1. SIM C untuk motor berkapasitas mesin maksimal 250 cc.
  2. SIM C1 untuk motor berkapasitas mesin 250-500 cc.
  3. SIM C2 untuk motor motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.

Golongan D

SIM D ini khusus bagi pengemudi yang penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

SIM Internasional

SIM yang diperuntukan untuk mereka yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin berkendara di luar negeri. Ketentuan SIM terbit di Indonesia dapat berlaku di negara lain atau SIM yang terbit di negara lain dapat berlaku di Indonesia asalkan ada perjanjian bilateral atau multilateral antarnegara.

 

  1. SIM Kategori Umum

SIM A Umum



SIM Umum A untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

SIM BI Umum

SIM BI Umum untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

SIM BII Umum

SIM mengemudikan kendaraan penarik atau bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya