SOLOPOS.COM - Ilustrasi menikah. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Usia ideal menikah menurut Islam sebaiknya diketahui oleh semua umat muslim, terutama mereka yang memiliki anak usia remaja.  Dalam urusan pernikahan, hakikatnya semua manusia memiliki hak yang sama untuk menentukan pernikahan dan pasangan yang ingin dinikahi.

Sebab asas demokratis menentang adanya paksaan dalam perkawinan. Hal tersebut sejalan dengan hadis Nabi yang diriwayatkan Ibnu Majah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Namun demikian, berlakunya hak pernikahan ini juga harus mempertimbangkan beberapa aspek. Adapun yang berhubungan dengan anak, maka salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah usia dalam pernikahan.

Lalu berapakah usia ideal menikah menurut Islam? Dikutip dari muhammadiyah.or.id, Senin (20/3/2023), dalam Fikih Perlindungan Anak disebutkan bahwa meskipun seorang anak memiliki hak pernikahan, namun hak tersebut belum berlaku apabila anak tersebut belum sampai pada usia nikah. Orang tua memiliki kewajiban untuk tidak menikahkan anak mereka meski pernikahan tersebut atas keinginan anak itu sendiri, terlebih lagi jika itu adalah paksaan orangtuanya.

“Usia pernikahan merupakan satu pertimbangan penting dalam hal perlindungan anak. Hal ini karena pernikahan itu sendiri melahirkan banyak tanggung jawab, baik untuk suami-istri, maupun juga orang tua. Usia pernikahan mempertimbangkan kematangan dari segi biologis, psikologis, sosial dan ekonomi,” keterangan dalam Fikih Perlindungan Anak.

Pentingnya kematangan usia ini tersirat dalam QS. An-Nisa ayat 6. Berdasarkan sumber normatif ini, maka usia menikah anak yang ideal adalah sesudah 21 tahun dan tidak dianjurkan sebelum 18 tahun. Hal ini sejalan dengan tujuan syariat Islam yaitu menjaga keturunan, antara lain menegaskan tentang pentingnya memiliki kesiapan fisik, psikis, ekonomi dan sosial.

Opsi yang diberikan Majelis Tarjih terhadap usia ideal menikah seorang anak ini menunjukkan upaya Muhammadiyah dalam melindungi anak, benar-benar menjadi skala prioritas. Instrumen-instrumen yang berkaitan dengan hal tersebut dalam Fikih Perlindungan Anak telah ditata dan diatur secara rapi guna mewujudkan generasi yang insan kamil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya