SOLOPOS.COM - Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). (Antara-Rahmad)

Solopos.com, JAKARTA -- Meski ada kebijakan orang dengan usia di bawah 45 tahun boleh beraktivitas kembali, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap work from home (WFH) bekerja dari rumah.

Hal tersebut diungkapkan Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo. Ia mengatakan orang berusia di bawah 45 tahun boleh beraktivitas kembali itu belum tertuang dalam produk hukum sehingga PNS masih menerapkan WFH.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Daihatsu Sumbang Daihatsu Xenia untuk dimodifikasi UGM Jadi Mobil Siaga Covid-19

"Produk hukum atau dasar perintah orang berusia 45 tahun ke bawah boleh beraktivitas belum ada. Sehingga surat edara Menpan-RB untuk bekerja dari rumah bagi PNS di wilayah PSBB belum perlu diubah," ungkap Tjahjo kepada Inews.id, Selasa (12/5/2020).

Jika nantinya ada produk hukum mengenai kebijakan tersebut, Tjahjo Kumolo berpendapat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus diperhatikan.

Halo Nasabah Bank, Ini 4 Syarat Bisa Dapat Keringanan Kredit

"Artinya hanya sektor yang diperbolehkan beroperasi yang bekerja kembali, seperti sektor logistik, pelayanan umum, kesehatan," tukasnya.

Pembawa Covid-19

Kebijakan usia di bawah 45 tahun boleh beraktivitas menuai pro kontra. Hal ini dikarenakan kelompok usia tersebut bisa menjadi pembawa Covid-19.

Ternyata, hal tersebut juga disadari oleh Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Rekonstruksi Pembunuhan Pria-Wanita di Banyuanyar Solo Digelar 14 Mei 2020

Maka dari itu, ia meminta kepada kelompok usia di bawah 45 tahun beraktivitas dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Kekhawatiran apabila kelompok 45 tahun ini menjadi berisiko [membawa virus] itu betul, sangat betul. Kelompok 45 tahun ini relatif adalah orang yang memiliki mobilitas yang tinggi dan mereka sebagian adalah dari para pekerja," ujar Doni sebagaimana diberitakan Solopos.com sebelumnya, Selasa (12/5/2020).

Gugus Tugas Covid: Warga Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Kerja di Luar Rumah

Protokol kesehatan yang harus dilakukan oleh mereka meliputi menerapkan physical distancing dan juga perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) yang disiplin.

"Mereka harus bisa menjaga diri untuk tidak mendekatkan diri kepada keluarganya. Di rumah pun harus mampu melakukan protokol kesehatan, jaga jarak. Termasuk juga ketika akan memasuki rumah melepas sepatu, melepas barang-barang yang dapat membahayakan penghuni rumah lainnya," lanjutnya.

Ngamuk Minta Bansos Rp5 Miliar ke Kades, Pria Malang Bunuh Balita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya