SOLOPOS.COM - Calon penumpang bersiap melakukan lapor diri sebelum terbang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). (Antara-Muhammad Iqbal)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah akan mengizinkan angkatan kerja produktif atau masyarakat usia 45 tahun ke bawah boleh kembali bekerja di tengah upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19. Padahal, belum ada tanda-tanda penambahan kasus baru Covid-19 di Indonesia mulai turun.

Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan kebijakan itu berdasar pertimbangan evaluasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dia mengklaim evaluasi itu menunjukkan angka kematian akibat infeksi Covid-19 lebih banyak terjadi pada masyarakat berusia di atas 45 tahun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

12 Penumpang di Stasiun Tawang Semarang Ditolak Masuk KA

Kematian itu terjadi pada masyarakat yang disertai dengan komorbid. Lalu, hal itu menjadi alasan pekerja usia 45 tahun boleh bekerja kembali di tengah pandemi Covid-19.

“Kasus-kasus positif pada rentang usia 45 hingga 65 tahun memang cukup banyak. Tetapi jika data kematian yang lebih banyak terjadi pada usia 45 ke atas, hingga usia 60 dan 60 tahun ke atas,” kata Yuri saat memberi keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB), Selasa (12/5/2020).

1.007 Pasien Positif Covid-19 Meninggal, Rasio Kematian di Jakarta 37%!

Dengan demikian, Yuri menggarisbawahi, pada kelompok usia rentan tersebut yakni di atas 45 tahun yang mesti dilindungi dari kemungkinan terpapar virus. Sedangkan masyarakat usia di bawah 45 tahun boleh bekerja karena dianggap memiliki imunitas tinggi.

“Sedangkan, masyarakat di bawah 45 tahun adalah kelompok produktif di samping memiliki imunitas yang tinggi juga menjadi tumpuan harapan keluarga,” ujarnya.

Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China, Polri Punya Calon Tersangka

Soal pekerja berusia 45 tahun ke bawah boleh bekerja kembali saat pandemi, Yuri beralasan pemerintah tidak ingin mengekang sepenuhnya. Tetapi juga bukan memberikan kebebasan dari penerapan PSBB ihwal izin kerja bagi masyarakat usia produktif.

Langkah Mundur

“Sehingga perlu dipikirkan kembali pada kelompok usia ini untuk bisa difasilitasi pekerjaannya kembali. Hanya pada lapangan pekerjaan yang diizinkan di dalam aturan PSBB,” ujarnya.

734 WNI Terpapar Covid-19 di Luar Negeri, Termasuk 20 Kapal Pesiar

Sementara itu, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengkritik langkah pemerintah melonggarkan PSBB. Mengizinkan masyarakat usia 45 tahun ke bawah boleh bekerja adalah kebijakan yang kontraproduktif.

“Buat kami dari praktisi kesehatan publik, langkah ini mundur sekali. Justru masyarakat di bawah 45 tahun tersebut lebih banyak terinfeksi virus dengan kriteria tanpa gejala atau OTG,” kata Hermawan melalui pesan suara kepada Bisnis, Jakarta, pada Senin (11/5/2020).

17 Pasien Covid-19 dan Ratusan PDP di Solo Sembuh, Ini Sebarannya

Dia mengkhawatirkan pelonggaran PSBB dengan pekerja di bawah usia 45 tahun boleh bekerja di tengah pandemi justru berbahaya. Langkah itu akan menimbulkan sejumlah transmisi lokal penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Apalagi, moda transportasi dan izin kembali bekerja diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

Dalam pembukaan rapat terbatas, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa relaksasi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa. Di satu sisi, kurva penambahan kasus baru positif Covid-19 di Indonesia tak kunjung menunjukkan penurunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya