SOLOPOS.COM - Kampanye menuntut pembebasan jurnalis Muhamamd Asrul yang dikriminalisasi. (Istimewa)

Solopos.com, SULAWESI — Jurnalis Berita.news, Muhammad Asrul, mendapatkan vonis tiga bulan penjara dalam perkara tindak pidana Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (23/11/2021). Dilansir dari Suara.com, Senin (29/11/2021), Asrus harus berurusan dengan hukum karena pemberitaan kasus korupsi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Asrul didakwa telah memuat berita di media online yang menyatakan Farid Kasim Judas selaku saksi korban, terlilit kasus korupsi penyertaan modal APBD Palopo untuk perbaikan mesin pembangkit listrik mikro hidro dan pengolahan keripik zero. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan pada Maret 2021.

Baca Juga : Waspada Tsunami di Selatan Jawa, Ini Langkah Mitigasi

Asrul saat ia menulis tiga artikel dugaan korupsi di Berita.news yang membawa nama putra mahkota Palopo pada tahun 2019 lalu. Asrul yang menjabat sebagai editor Berita.news memuat berita tersebut berdasarkan data dari aktivis, Andi Z. A. Guntur.

Namun, JPU menyatakan berita yang dimuat Asrul bukan kategori berita pers. JPU beralasan perusahaan Berita.news, yang diklaim sebagai PT Aurora Media Utama, baru disahkan sebagai perusahaan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) pada 13 Mei 2019 untuk mendaftarkan secara daring ke Dewan Pers.

Perusahan tersebut baru terverifikasi atau terdaftar di Dewan Pers pada 21 November 2019. Sedangkan Asrul menggunggah naskah yang dimaksud pada Berita.news sebelum tanggal itu. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni satu tahun penjara.

Baca Juga : Jurnalis Muhammad Asrul Divonis 3 Bulan, Begini Reaksi Dewan Pers

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melihat vonis tiga bulan telah mencederai kemerdekaan pers. “Komite Keselamatan Jurnalis menilai putusan majelis ini telah mencederai kemerdekaan pers,” kata Koordinator KKJ, Erick Tanjung, dalam siaran pers, Rabu (24/11/2021).

KKJ juga menilai vonis pidana tiga bulan penjara terhadap Asrul mencederai semangat insan pers bertugas mengabarkan informasi kepada publik. Erick juga menyinggung pernyataan Dewan Pers terkait Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers No.187/DP-K/III/2020.

Penilaian itu menyimpulkan karya Muhammad Asrul adalah produk jurnalistik. Bahkan, Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, katanya, memerintahkan perkara Asrul ditangani Dewan Pers terlebih dahulu sesuai amanat Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers.

Baca Juga : Meninggal Dunia Karena Covid-19, Ini Profil Bens Leo

Hal senada disampaikan Perwakilan Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi, Abdul Azis Dumpa. Abdul juga menyinggung surat Dewan Pers yang menyatakan tulisan Asrul sebagai karya jurnalistik sehingga harus diproses di Dewan Pers.

“Kan Maret lalu Dewan Pers sudah mengeluarkan surat bahwa tulisannya produk jurnalistik,” kata Abdul.

Namun, menurut majelis hakim, terdakwa Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya