SOLOPOS.COM - Sebanyak 80 anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019), yang bersama pemerintah menyepakati pengesahan revisi UU No 30/2002 tentang KPK. (Antara - M Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA — Cendekiawan muslim Buya Ahmad Syafii Maarif menanggapi negatif terhadap revisi Undang-Undang (UU) No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang awal pekan ini disahkan DPR.

Buya yang juga mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah menyayangkan prosedur pembahasan hingga pengesahan UU tersebut tidak melibatkan KPK. Apalagi revisi tersebut menyangkut poin-poin krusial kewenangan KPK, seperti dewan pengawas dan prosedur penyadapan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya rasa kemarin kelemahannya prosedurnya kurang. KPK tidak diajak berunding oleh kumham [Kementerian Hukum dan HAM] dan DPR. Saya rasa soal revisi, soal dewan pengawas itu bisa didiskusikan. Itu kan kemarin kan langsung digitukan, jadi terbakar,” kata Syafii Maari seusai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (19/9/2019).

Menurut Syafii, keberadaan KPK memang harus dibela dan diperkuat, bukan disucikan seolah-olah lembaga tersebut tidak butuh pengawasan. Perihal dewan pengawasan, Buya mengaku teknisnya seharusnya tidak menghambat kinerja KPK.

Sebelumnya, ada tujuh poin revisi UU 30/2002 tentang KPK. Seluruhnya, yaitu kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada kekuasaan eksekutif, pembentukan dewan pengawas, pelaksanaan penyadapan, serta mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan.

Kemudian, soal koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta sistem kepegawaian KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya