SOLOPOS.COM - Foto Instagram Rachel Venya. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO - Selebgram Rachel Vennya menggugat cerai suaminya, Niko Al Hakim. Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Agam Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).

Sidang pertama perceraian itu pun digelar, Selasa (2/2/2021). Namun, sidang yang beragendakan mediasi itu tidak didatangi Rachel. Hal itu diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, seperti dilansir detik.com.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Dapat Ganti Rugi Tol Rp1,249 Miliar, Warga Sidoharjo Klaten Ini Ingin Beli Sawah dan Ganti Mobil

Taslimah mengatakan Rachel Vennya diwakilkan oleh kuasa hukumnya dalam persidangan pertama itu. Sementara itu, di sisi tergugat, Niko datang bersama kuasa hukumnya memenuhi panggilan sidang perdananya.

"Alasan ketidakhadirannya (Rachel Vennya), jadi karena sudah dikuasakan, jadi kuasa hukumnya yang hadir, tetapi karena proses mediasi harus dilaksanakan, maka prinsipal Rachel Vennya dimintakan untuk hadir," ujar Taslimah.

Kabar keretakan hubungan Rachel Vennya dengan Niko Al Hakim mencuat setelah keduanya jarang mengunggah foto berdua di media sosial masing-masing dalam beberapa waktu terakhir. Hingga akhirnya Rachel Vennya resmi menggugat cerai suaminya.

Baca Juga: ABG Umur 12 Tahun di Sragen Nikah, Komnas PA: Pengadilan Terlalu Mudah Terbitkan Dispensasi

Sebelumnya, Rachel Vennya mendapat sorotan lantaran memutuskan untuk membuka hijabnya itu. Namun Rachel pun sempat membantah jika keputusannya untuk membuka hijab tanpa izin dari Niko.

"Saat kemarin Niko tahu aku mengubah penampilanku, dia memang bilang, 'Apa nggak sayang?' Aku sempat tanya, 'Boleh nggak?' Terus dia bilang, 'Apa aja yang bikin kamu happy,'" tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya