SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Tokoh pendukung Prabowo-Sandiaga, Eggi Sudjana, akhirnya resmi ditahan. Penasihat hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, mengklaim kliennya telah ditahan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya tanpa alasan yang jelas.

Menurut Pitra, kliennya selalu kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik. Tetapi kini Eggi Sudjana mendadak ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pitra juga mengaku baru mendapat kabar penahanan tersebut hari ini. Penahanan itu dilakukan saat Eggi Sudjana berada di ruangan tim penyidik.

Ekspedisi Mudik 2024

“Ini kan aneh, apa alasannya sampai klien saya itu ditahan. Apalagi ditahan saat diperiksa penyidik di ruangannya. Apa maksudnya ini,” protesnya, Selasa (14/5/2019).

Pitra menyebut kliennya ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan surat penahanan B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Tersangka Eggi Sudjana telah diperiksa oleh tim penyidik terkait perkara dugaan tindak pidana makar selama 13 jam di Polda Metro Jaya sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.

Kasus tersebut diproses secara hukum setelah muncul laporan kubu Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) yang telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

Diketahui, Supriyanto, seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU No 1/1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU No 1/1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

Tidak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.

Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya