SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) — Yusak Yaluwo, terpidana kasus korupsi APBD, dilantik sebagai Bupati Boven Digul hari Senin kemarin. Namun Yusak langsung dinonaktifkan dari jabatan prestisiusnya itu.

Prosedur penonaktifan Yusak sudah diteken secara formal pada Senin (7/3/2011) malam. Berdasar ketentuan yang ada, di Pasal 126 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, Kepala Daerah yang didakwa kasus, salah satunya tindak pidana korupsi, diberhentikan sementara tanpa melalui usulan dari DPRD.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

“Surat penonaktifan dia sudah selesai diurus pukul 19.00 tadi malam. Diteken langsung oleh Pak Gamawan dan juga sudah diambil oleh perwakilan dari Papua,” tutur Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek saat dihubungi, Selasa (8/3/2011) pagi.

Menurut Donny, panggilan akrabnya, proses penonaktifan Yusak dapat dilakukan secara cepat karena pihak Kemendagri telah mempersiapkan draf surat keputusan tersebut sebelum usulan dari Gubernur Papua Barnabas dikirim ke pihak Kemendagri. “Ya ini kita lakukan agar bisa cepat diselesaikan,” tutur Reydonnyzar.

Yusak dilantik Senin (7/3/2011) di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, bersama pasangannya, Wakil Bupati Yesaya Merasi, dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Boven Digoel. Anggota Dewan didatangkan dari Papua untuk menghadiri pelantikan tersebut. Seusai dilantik, Yusak kembali ke Rutan Cipinang.

Pada pertengahan November 2010, Yusak divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis Pengadilan Tipikor. Yusak dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi penyelewengan dana ABPD Kabupaten Boven Digoel.

Selain hukuman badan, Yusak diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan. Yusak juga dikenakan uang pengganti yang jumlahnya cukup fantastis, senilai Rp 45,7 miliar. Setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan Yusak belum juga sanggup melunasi tunggakannya, hukumannya akan ditambah 2 tahun.

Hukuman ini lebih rendah enam bulan dibanding tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Yusak selama 5 tahun penjara karena dianggap merugikan negara Rp 66,7 miliar. Yusak terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi. Yusak dan jaksa sama-sama meminta waktu untuk mempertimbangkan apakah mengajukan banding atau tidak.

(dtc/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya