SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dokumen Lareayu Spa)

Harianjogja.com, BANTUL- Usaha salon dan spa di Bantul mulai sekarang harus mengantongi izin prinsip kepariwisataan.

Belum lama ini DPRD Bantul mengesahkan peraturan daerah (Perda) mengenai Penyelenggaraan Izin Bidang Keprawisataan. Perda anyar itu mengamanahkan sejumlah usaha terkait kepariwisataan diantaranya spa dan karaoke untuk mengantongi izin kepariwisataan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sedianya ada delapan usaha di dalam Perda yang wajib mengantongi izin bidang pariwisata. Sebelumnya baru lima usaha seperti tempat penginapan dan jasa boga yang telah diatur lebih dulu agar mengantongi izin kepariwisataan.

Adanya Perda baru tersebut, maka ada 13 usaha yang wajib mengantongi izin kepariwisataan.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang menyusun Perda Kepariwisataan Amir Syarifudin mengatakan, izin tersebut di luar izin usaha dan izin gangguan yang selama ini memang wajib dimiliki tiap usaha yang beroperasi di Bantul. Tujuannya untuk mengatur jumlah 13 usaha tersebut serta penentuan lokasinya.

“Tujuannya untuk menata, jangan sampai menjamur. Misalnya karaoke atau spa. Dan lokasinya diatur, kalau karaoke jangan dibangun dekat dengan tempat ibadah,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya