SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI — Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Wonogiri akhirnya turun tangan menyikapi kasus penutupan penggilingan padi di Desa Jaten, Kecamatan Selogiri, Wonogiri.

Kepala Dinas PTPH Wonogiri, Guruh Santosa, mengatakan pada Selasa (21/5/2013), pihaknya telah menerjunkan tim untuk memeriksa kasus tersebut. Menurutnya, kejadian di Desa Jaten hanyalah salah paham. Selain itu, Guruh juga melihat ada kepentingan banyak pihak yang terlibat dalam pengelolaan penggilingan padi bantuan Pemerintah tahun 2011 itu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Hari ini petugas mengecek ke sana. Intinya ini hanya salah paham. Kami harap dengan petugas kami datang ke sana langsung, bisa mencairkan suasana,” jelas Guruh, saat dihubungi Solopos.com, Selasa.

Sementara itu, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Dasa Tani, Desa Jaten, Joko Sutopo,  menjelaskan penggilingan padi di Desa Jaten tersebut adalah bantuan Pemerintah yang diberikan kepada gapoktan yang dipimpinnya. Untuk itu, meskipun anggota gapoktan kemudian tidak sanggup mengelolanya, Joko merasa perlu memastikan pengelolaan penggilingan padi berjalan dengan baik.

Menurutnya, selama sebulan lebih 20 hari, Ketua Kelompok Tani Ngudi Marmur, Sugeng Sihono, tidak memenuhi kewajiban membayar uang sewa dan kewajiban lain, seperti soal perawatan.

“Karena kami yang mendapat bantuan, kami harus memastikan kalau kondisinya baik. Bagaimana perawatannya. Sewanya. Ini belum dibicarakan sama sekali, tapi penggilingan padi sudah dipakai. Kami sudah bersabar menunggu hampir dua bulan,” kata Joko.

Dia menambahkan biaya sewa penggilingan padi seharusnya Rp1 juta per bulan. Kenyataannya, penyewa tidak memenuhi biaya sewa itu. Pertimbangan tersebut yang membuat pihaknya mendukung langkah pemerintah desa menutup sementara penggilingan padi.

Joko menegaskan pihaknya tidak keberatan jika ada pihak lain, termasuk atas nama pribadi, mengelola fasilitas tersebut. Asalkan, sambungnya, penyewa memenuhi kewajiban membayar sewa dan melakukan perawatan bangunan penggilingan padi.

“Bukan kami keberatan. Hanya saja etika dan normanya harus diperhatikan dan dipenuhi dulu, sebelum bisa mengelola. Silahkan saja dikelola, asalkan ketentuannya jelas,” ujar Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya