SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

JOGJA-Dinas Perizinan (Dinzin) Jogja mencatat banyak usaha laundry yang dijalankan tanpa mengantongi izin gangguan (HO). Akibatnya, selain mengurangi pendapatan asli daerah (PAD), limbah laundry bisa mencemari air tanah bila dibuang sembarangan.

Menurut Kabid Pelayanan Dinas Perizinan Dinzin Jogja, Golkari Made Yulianto usaha laundry wajib mengantongi HO dan deterjen yang ramah lingkungan. Hal itu dilakukan untuk menghindari dampak kerusakan lingkungan.

“Makanya, limbah laundry tidak diperbolehkan dibuang di Saluran Limbah Kota. Pemiliknya harus mempunyai treatment khusus untuk mengatasi limbahnya seperti septictank khusus,” jelas Golkari, Rabu (13/2/2013) di kantornya.

Berdasarkan data Dinzin, baru 85 pengusaha laundry mengantongi izin operasional di Jogja. Rinciannya, 43 usaha di Umbulharjo, 7 usaha masing-masing di Gondokusuman dan Mergangsan. Sisanya, 6 usaha masing-masing di Kotagede dan Mantrijeron serta 5 usaha laundry di Wirobrajan. Kemudian, 4 usaha laundry di Jetis, 2 usaha masing-masing di Ngampilan dan Pakualaman. Adapun Gedongtengen, Gondomanan dan Tegalrejo hanya memiliki masing-masing satu usaha laundry.

“Di Danurejan dan Kraton tidak ada satupun usaha laundry yang berizin,” ungkapnya.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengaduan Dinzin Jogja, Sutarto mengatakan keberadaan usaha laundry terus meningkat. Meski begitu, sambungnya, hingga kini belum ada pengawasan terkait pengolahan limbah laundry dan penggunaan deterjen. Pihaknya hanya mengawasi kepemilikan izin dan kesesuaian usahanya saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya