SOLOPOS.COM - Ketua Komisi IV DPRD Solo, Janjang Sumaryono Aji, memimpin rapat bersama sejumlah OPD terkait dan Polsek Laweyan, Kamis (17/2/2022) siang. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Komisi IV DPRD Solo pada Kamis (17/2/2022) siang menggelar rapat dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan Polsek Laweyan membahas nasib para pelaku usaha hiburan di Sriwedari, Laweyan, yang sudah dua pekan lebih dilarang beroperasi.

Namun sayangnya pertemuan tersebut berlangsung tertutup. Ketua Komisi IV DPRD Solo, Janjang Sumaryono Aji, saat dihubungi Solopos.com melalui ponsel mengatakan Kapolsek Laweyan, Kompol Bobby A Rachman, hadir langsung dalam rapat tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sedangkan pimpinan OPD diwakili pejabat yang membidangi urusan terkait. “Dari kepolisian intinya [kafe Sriwedari] sempat ditutup karena melanggar ketentuan jam operasional. Kan aturannya dari pukul 18.00 WIB sampai 24.00 WIB,” terang Janjang.

Baca Juga: Dilarang Beroperasi, Pelaku Usaha Hiburan Sriwedari Ngadu ke DPRD Solo

Dikarenakan menyalahi ketentuan jam operasional, ia melanjutkan, polisi akhirnya memutuskan untuk menutup usaha hiburan di Sriwedari, Solo. “Kalau dari perizinan, nanti akan dipertimbangkan, karena ini menyangkut para karyawan dan lainnya. Pekan depan rapat lagi,” urainya.

Untuk pertemuan pekan depan, menurut Janjang, akan mengundang seluruh OPD terkait, Polsek Laweyan, dan perwakilan Paguyuban Hiburan Sriwedari (PHS). Dari pertemuan itu diharapkan ada kepastian masa depan pelaku usaha hiburan di Sriwedari.

“Ya kalau kami nanti Senin sidak, Selasa nya diundang semua, dipertemukan, termasuk PHS. Nanti kami temukan. Kalau kami dari DPRD Solo intinya silakan berjualan seperti layaknya orang yang berjualan, dan sesuai dengan aturan yang ada,” tuturnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Larang Usaha Hiburan Sriwedari Solo Beroperasi

Ketentuan Harus Disepakati

Janjang mencontohkan ketika yang diizinkan beroperasi adalah kafe, semestinya tidak menyediakan makanan dengan nasi. Sebab bila ada aktivitas masak memasak, akan menjadi seperti restoran atau rumah makan. Selain itu kafe-kafe itu tak boleh jual miras.

Poin-poin atau ketentuan itu harus disepakati pelaku usaha kafe dan hiburan Sriwedari dengan jajaran OPD dan Polsek Laweyan, Solo, sebelum beroperasi lagi. “Kalau kafe ya hanya boleh jualan makanan dan minuman, tidak boleh miras. Setelah pertemuan, kami izinkan [beroperasi],” katanya.

Baca Juga: Hiburan Sriwedari Ditutup, DPRD Solo Panggil Pemkot dan Polsek Laweyan

Janjang mengakui saat ini para pelaku usaha hiburan Sriwedari tak mengantongi izin operasional. Tapi menurutnya ketika hanya untuk berjualan makanan ringan dan sejenisnya, tidak ada masalah. Yang tak boleh ketika mereka menjual miras dan ada pemandu lagu.

Dalam pertemuan pekan depan akan diluruskan aturan main yang harus ditaati pelaku usaha hiburan Sriwedari. “Sejak tahun 2016 sudah tidak ditarik retribusi, kecuali yang buku. Kalau dulunya mereka terdaftar di Disbudpar Solo, ada,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya