SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembayaran pajak. (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY baru saja membongkar kasus penyimpangan pajak pertambahan nilai (PPN) sejumlah badan usaha di DIY. Mayoritas bergerak di kegiatan usaha event organizer (EO).

Saat ini, sudah ada tiga berkas penyimpangan pajak yang telah diajukan ke pengadilan. Sebelumnya, DJP DIY telah menyelesaikan kasus pajak yang mencatatkan kerugian negara Rp500 juta.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

“Dari sisi pelaporan SPT pajak, wilayah DIY cukup baik. Hanya saja potensi penyimpangan juga tinggi. Kalau di Jogja ini yang banyak terjadi adalah tidak dilaporkannya pajak pertambahan nilai atau PPN dalam SPT yang dilaporkan. Tahun lalu banyak sekali yang tidak dilaporkan,” Kepala Kanwil DJP DIY Rida Handanu usai Sosialisasi Kesepakatan Bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dan Kejaksaan Tinggi DIY, Kamis (24/10/2013) di Eastparc Hotel.

Usai diselesaikannya satu kasus senilai Rp500 juta tersebut, Rida mengklaim banyak pengusaha atau wajib pajak yang mulai melaporkan PPN dalam SPT yang diajukan pada DJP DIY.

“Kalau sektor usahanya cukup beragam. Namun, umumnya di Jogja ini kegiatan usaha EO [event organizer]. Kebanyakan yang melakukan penyimpangan di sektor usaha ini yang umumnya melakukan penyimpangan masalah-masalah PPN,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya