SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

SLEMAN—Penduduk luar DIY yang berniat pindah ke wilayah Kabupaten Sleman bisa memperoleh dispensasi pindah tanpa menggunakan surat keterangan pindah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini juga berlaku sebaliknya, yakni bagi penduduk Sleman yang menetap di daerah lain dan berniat pindah ke daerah tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman, Supardi menuturkan, pertimbangan ini berdasarkan kebijakan lisan dari Menteri Dalam Negeri, yang bertujuan agar tidak ada penduduk ganda. “Ini berlaku se-Indonesia, tidak hanya di Sleman,” ujarnya kepada Harian Jogja, kemarin (27/6).

Ia menilai, mekanisme semacam ini, mempermudah masyarakat dalam mengurus administratif kependudukan sehingga diharapkan dapat menjadi lebih tertib.

Pertimbangan lain, lanjutnya, untuk penduduk yang berasal dari luar pulau Jawa, tidak perlu bolak-balik ke daerah asal hanya untuk mendapatkan surat keterangan pindah dari dinas setempat.

Ia menjelaskan, proses yang dilewati antara lain, penduduk yang berniat pindah ke Sleman, dapat mendatangi Dindukcapil kabupaten untuk meminta surat rekomendasi dari kepala dinas setempat. Setelah itu, surat rekomendasi diberikan ke kecamatan dan KTP asal ditahan untuk membuat KTP baru. Tugas kepala Dindukcapil setempat, sambung dia, menghubungi kepala dindukcapil daerah asal pemohon via telepon sebagai bentuk konfirmasi.

“Semudah itu dan tidak dikenai biaya sepeser pun di Sleman, namun yang perlu diingat bagi pemohon harus melalui Dindukcapil terlebih dulu, tidak bisa langsung ke kecamatan,” terangnya.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya