Madiunpos.com, MADIUN — Pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur, dipastikan bebas dari pungutan liar (pungli) dan calo yang berkeliaran. Untuk itu, masyarakat yang sedang mengurus paspor untuk tenang dan tidak khawatir dengan adanya calo.
“Sekarang ini sudah tidak ada calo pengurusan paspor. Untuk biaya sesuai dengan peruntukan,” kata Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, Haris Sukamto, saat mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Selasa (9/4/2019).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sukamto meminta kepada masyarakat yang masih menemukan calo maupun pungutan liar saat pengurusan paspor bisa melaporkan kepada dirinya.
“Kalau ada calo laporkan ke saya. Nanti tinggal saya selesaikan. Karena saya ini ada di bagian administrasi,” jelas dia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Yusup Umardani, memastikan tidak ada calo dalam pengurusan paspor di lingkungan Kantor Imigrasi Madiun. Apalagi saat ini pengurusan paspor bisa dilakukan secara online.
“Sudah tidak ada calo sekarang,” ujar dia.
Umardani menuturkan dalam sehari rata-rata warga yang mengurus paspor di kantor Imigrasi Madiun sebanyak 70 orang. Warga yang mengurus paspor tidak hanya dari wilayah Madiun, Ngawi, Magetan, melainkan ada juga dari luar wilayah Madiun.
Sedangkan biaya pembuatan paspor baru maupun penggantian paspor yaitu :
– Paspor (24 lembar) Rp155.000
– Paspor (48 lembar) Rp355.000
Persyaratan yang dibutuhkan pembuatan paspor baru :
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Melampirkan dokumen asli dan 1 lembar foto kopi KTP, KK, dan akte kelahiran/ijazah/buki nikah
3. Bagi yang ingin bekerja sebagai TKI wajib melampirkan surat rekomendasi dari Disnakertrans sesuai domisili kabupaten, kota, atau provinsi
4. Bagi yang akan melaksanakan ibadah umrah melampirkan surat rekomendasi biro travel umrah yang sudah terdaftar pada Kementerian Agama
Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya