Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Gunungkidul Azis Saleh mengatakan kantornya akan jemput bola dalam proses perizinan bagi para investor.
“Ini berbeda dengan biasanya yang harus mengurus izin langsung ke kantor bahkan sampai bolak-balik,” katanya, belum lama ini.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Insentif bagi investor juga sudah tertuang dalam Peraturan Daerah No.7/2013 tentang Pemberian Insentif Pemodal, Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak sampai usahanya berjalan dengan baik.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Gunungkidul Danang Ardianta meminta Bupati untuk tetap membatasi hak dan kewajiban yang jelas kepada calon investor.
“Jangan sampai kemudahan perizinan kemudian dimanfaatkan calon investor untuk membeli Gunungkidul,” ujarnya.