SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

KLATEN--Oknum perangkat desa di Klaten memungut biaya Rp1 juta kepada warganya yang ingin mendapatkan akta kelahiran melalui Pengadilan Negeri (PN) Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu terkuak dalam kegiatan Pisah Sambut Ketua PN Klaten, Senin (2/7). Mantan Ketua PN Klaten, Santun Simamora, mengaku sudah mendapat keluhan dari warga tentang mahalnya biaya administrasi untuk mendapatkan akta kelahiran. Setelah diselidiki, mahalnya biaya pembuatan akta kelahiran itu tidak dilakukan instansi yang dipimpinnya melainkan oknum perangkat desa.

“Selama ini warga mengira mahalnya biaya pembuatan akta kelahiran itu dilakukan PN Klaten. Padahal, biaya itu diambil di luar PN Klaten seperti yang dilakukan perangkat desa,” papar Santun dalam sambutannya.

Santun tidak menyebut siapa dan bekerja di mana oknum perangkat desa itu. Setelah memungut biaya Rp1 juta, lanjut Santun, oknum perangkat desa itu mendaftarkan sendiri persidangan di PN Klaten. Setelah jadwal sidang ditetapkan, tiba-tiba oknum perangkat desa itu menunda sendiri jadwal sidang. Namun, warga yang meminta bantuan perangkat desa itu datang sendiri ke PN Klaten untuk meminta kejelasan terkait pembuatan akta kelahiran. “Di hadapan saya, warga yang bersangkutan mengaku sendiri sudah membayar Rp1 juta kepada perangkat desa,” tandas Santun.

Santun meminta warga tidak mudah percaya kepada oknum yang menawarkan jasa pembuatan akta kelahiran di PN Klaten. Menurutnya dalam situs resmi PN Klaten yakni www.pn-klaten.go.id sudah disebutkan syarat-syarat permohonan akta kelahiran. Dalam situs itu disebutkan beberapa syarat itu meliputi adanya surat pengantar dari desa atau kelurahaan yang diketahui pemerintah kecamatan, fotokopi KTP pemohon/orangtua, fotokopi kartu keluarga pemohon, akta nikah orangtua, fotokopi keterangan kelahiran dari rumah sakit.

Dalam situs itu juga tidak disebutkan biaya pembuatan akta kelahiran di PN Klaten. Akan tetapi, Santun menjamin biaya pembuatan akta kelahiran tidak memberatkan warga. “Secara institusional, kami sudah memberikan batasan-batasan biaya. Kami menetapkan biaya itu seringan mungkin agar tidak membebani masyarakat,” papar Santun.

Sementara itu, Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Sri Sundari, mengaku sudah mendapatkan surat dari PN Klaten. Dalam surat itu disebutkan bahwa biaya pembuatan akta kelahiran di PN Klaten berkisar Rp300.000 hingga Rp400.000. “Kalau lebih dari itu lebih baik tidak usah minta bantuan orang lain. Warga bisa mengurus sendiri ke pengadilan,” ujar Sundari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya