SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi pelayanan publik (JIBI/dok)

Harianjogja.com, BANTUL-Aparat pemerintah di Bantul kini dilarang memungut biaya apapun dalam pengurusan seluruh administrasi kependudukan. Peraturan daerah (Perda) Bantul yang baru disahkan menghapus retribusi pengurusan administrasi penduduk.

Perda Administrasi Kependudukan disahkan awal pekan ini. Inisiator Perda Administrasi Kependudukan DPRD Bantul Agus Effendi menyatakan, banyak kebijakan baru yang berlaku di Bantul terkait kependudukan yang diatur Perda anyar itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kebijakan penting yang diatur di antaranya mengenai penghapusan segala bentuk retribusi atau pungutan biaya mengurus administrasi kependudukan mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran dan kematian, pengurusan surat nikah, izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) serta berbagai administrasi lainnya.

“Dulu mengurus surat nikah masih dimintai biaya, juga kalau ada warga asing yang mau tinggal di Bantul. Sekarang tidak boleh dipungut biaya,” ungkap Agus Effendi Jumat (25/4/2014).

Penghapusan biaya retribusi administrasi kependudukan itu terutama bagi pemerintah Kabupaten.

Bila aturan itu dilanggar maka ada sanksi yang diterapkan ke petugas. Mulai dari peringatan hingga pemberhentian. Perda baru itu disusun berdasarkan UU No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Kendati Perda hanya mengatur penghapusan retribusi di tingkat Kabupaten, namun aturan itu menurut Agus juga berlaku bagi pemerintah di tingkat desa hingga RT.

“Karena UU Administrasi Kependudukan itu tidak hanya mengatur lingkup kabupaten, namun juga desa hingga RT. Jadi sekarang tidak ada lagi yang namanya pungutan dengan alasan seikhlasnya,” tegas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya