SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Menyambut Ramadan, usaha rekreasi dan hiburan umum (URHU) di Solo ditutup selama sepekan (tujuh hari) di awal Ramadan dan sepekan di akhir Ramadan.

Ketentuan tersebut disampaikan dalam pertemuan puluhan pengusaha hotel, kafe dan tempat hiburan malam yang difasilitasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo di Grha Wisata Niaga Solo, Rabu (27/7/2011).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kabid Sarana Wisata Dibudpar, Keksi Sundarsi menegaskan pihaknya akan mencabut izin URHU jika terbukti ada yang melanggar aturan.

“Ketentuan itu sudah diatur di Perda no 4 tahun 2002 tentang URHU,” tambah dia.

(asa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya