SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menggelar sidang perdana terdakwa Anggodo Widjojo. Namun, sidang yang diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB, hingga pukul 09.50 WIB belum dibuka.

“Tadi sebelum berangkat, Pak Anggodo sakit. Urat sarafnya kejepit,” kata pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (4/5).

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Bonaran mengakui kliennya sempat dirawat oleh tim dokter dari Rutan Cipinang. “Tadi sempat dirawat, dan saat ini belum diketahui hasilnya,” jelasnya.

Bonaran pun belum dapat memastikan apakah kliennya dapat menghadiri sidang perdana ini atau tidak. “Saya belum tahu, itu nanti semua tergantung majelis hakimnya,” jelasnya.

Dalam penyidikan, Anggodo dijerat dengan Pasal 15 dan/atau 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 53 KUHP.

Anggodo disidang terkait kasus percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan kasus yang menimpa kakaknya, Anggoro Widjojo.

vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya