SOLOPOS.COM - RUSUNAWA -- Suasana di Rusunawa Begalon, Solo, yang merupakan salah satu dari beberapa kompleks rumah susun sederhana sewa di Kota Solo. (JIBI/SOLOPOS/dok)

RUSUNAWA -- Suasana di Rusunawa Begalon, Solo, yang merupakan salah satu dari beberapa kompleks rumah susun sederhana sewa di Kota Solo. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solo (Solopos.com) – UPTD Rumah Sewa Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Solo memperketat ketentuan pembayaran uang sewa rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penyewa yang masih telat membayar lebih dari dua bulan akan dihentikan hak sewanya. Mereka diberi waktu hingga Desember untuk melunasi seluruh biaya sewa. Penegasan itu disampaikan Kepala UPTD Rumah Sewa, Toto Jayanto, saat ditemui Espos di kantornya, Jumat (25/11/2011). “Bila hingga Desember mendatang ada penyewa yang masih menunggak uang sewa, hak sewa mereka akan kami hentikan. Bila tunggakan sewa lebih dari dua bulan berarti mereka kan sudah tidak niat atau benar-benar tidak mampu,” katanya.

Toto mengakui selama ini cenderung lunak dalam mekanisme pembayaran uang sewa. Pembayaran uang sewa pada bulan-bulan akhir tahun masih dilayani hingga awal tahun berikutnya. Namun dengan kebijakan baru pembayaran sewa, tidak akan ada lagi penyewa yang telat membayar lebih dari dua bulan. Sosialisasi kebijakan itu berupa surat keterangan resmi sudah diedarkan kepada setiap penyewa. “Kami layangkan langsung kepada penyewa supaya tidak ada yang beralasan belum tahu dengan ketentuan baru ini,” tandas dia.

Toto melanjutkan berdasar pengalaman tahun lalu, sekitar lima persen dari seluruh penyewa Rusunawa tergolong tidak tertib membayar uang sewa. Mereka biasa terlambat bayar sewa lebih dari dua bulan. Jumlah penyewa Rusunawa di Solo saat ini sekitar 460 kepala keluarga (KK) berasal dari Rusunawa Begalon I dan II, Rusunawa Semanggi dan Rusunawa Jurug. Tarif sewa Rusunawa Rp 100.000/bulan untuk ruang difabel berada di lantai I, Rp 100.000/bulan untuk lantai I, Rp 90.000/bulan untuk lantai II, Rp 80.000/bulan untuk lantai III dan Rp 70.000/bulan lantai IV. Tarif sesuai ketentuan Perda No 8/2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Toto menguraikan setiap penyewa Rusunawa dilarang menyewakan/memindahtangankan sarana Rusunawa kepada pihak lain, dilarang menyewa lebih dari satu satuan unit Rusunawa, serta dilarang menggunakan satuan unit Rusunawa sebagai tempat usaha. Penyewa juga dilarang memasang tambahan instalasi listrik dan air, dilarang memasang alat pendingin ruangan (AC) tanpa izin, juga dilarang memasang antena rig, radio CB maupun alat komunikasi radio lainnya selain yang disediakan pengelola.

kur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya