SOLOPOS.COM - Kepala Departemen Pemeriksaan Khusus dan Investasi Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sudarmaji (dua kanan) saat memberikan penjelasan kepada awak media tentang tindak pidana perbankan di Indonesia, Rabu (3/5/2017). (Bernadheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)

Kejahatan Perbankan mayoritas dilakukan jajaran direksi.

Harianjogja.com, JOGJA — Tindak pidana perbankan dapat dilakukan oleh jajaran direksi maupun staf yang ada di tingkat bawah. Namun dari 120-an kasus perbankan yang sudah masuk penyidikan, sebagian besar banyak dilakukan oleh jajaran direksi.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Kepala Departemen Pemeriksaan Khusus dan Investasi Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sudarmaji mengatakan, jajaran direksi memang memiliki otoritas yang besar dalam mengambil keputusan tetapi bukan berarti juga memiliki otoritas untuk menyalahgunakan uang milik nasabah.

Seharusnya, kata dia, bawahan juga harus berani berkata tidak jika atasannya melanggar ketentuan perbankan.

“Misalnya ada direksi pinjam uang kas bank untuk sementara waktu guna mencukupi kebutuhan pribadinya. Itu kan tidak boleh, maka bawahan juga harus berani berkata tidak, bukan mentang-mentang atasannya lalu ditolerir,” katanya saat jumpa pers di sela-sela kegiatan Sosialisasi Penanganan Dugaan Tindak Pidana Perbankan di Hotel Tentrem, Rabu (3/5/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya