SOLOPOS.COM - Pengelola UPK DAPM dan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) se-Indonesia mengikuti Konferensi Nasional DAPM yang diselenggarakan di Syariah Hotel Solo, Selasa-Rabu (22-23/2/2022). (Istimewa)

Solopos,com, KARANGANYAR — Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) berencana membuat petisi agar pemerintah mencabut Pasal 73 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Penasihat Asosiasi UPK Jawa Tengah, Hartawan, mengatakan rencana tersebut mencuat dalam Konferensi Nasional DAPM yang diselenggarakan di Syariah Hotel Solo selama dua hari, Selasa-Rabu (22-23/2/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kesimpulannya, dari peserta akan mengupayakan petisi yang akan dikirim ke Jakarta, berkaitan [desakan] pencabutan Pasal 73 PP Nomor 11/2021 agar tidak terjadi permasalahan di tingkat bawah,” ujarnya seusai acara, Rabu.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Ini Cara Bumdes Pendem Karanganyar Dukung Keberadaan UMKM Lokal

Hartawan menjelaskan DAPM tidak seharusnya dipaksa bertransformasi menjadi BUMDes Bersama (Bumdesma) seperti yang dimaksudkan pada Pasal 73 tersebut. Sebab, DAPM sudah mengelola aset sejak lama dan DAPM juga sudah berbadan hukum.

“Konferensi ini sangat urgen untuk menyikapi perkembangan PP Nomor 11/2021 khususnya Pasal 73 dan Permendesa Nomor 15/2021 tentang BUMDes. Di Pasal 73 itu mewajibkan UPK eks PNPM yang sekarang menjadi DAPM wajib bertransfomasi menjadi Bumdesma. Padahal kita sudah mengelola 20 tahun kalau dihitung dari Program Pengembangan Kecamatan [PPK] yang dimulai 1998. Dan DAPM sudah berbadan hukum,” ujarnya.

Ketika terjadi transformasi, lanjutnya, akan ada pengalihan aset dan pengelolaan yang menimbulkan keresahan.

Baca Juga: 300 Bendahara Unit Pengelola Keuangan se-Jateng Ikuti Pelatihan

Konferensi itu diikuti 350 orang pengelola UPK DAPM dan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) se-Indonesia. Kegiatan menghadirkan anggota Komisi V DPR Sadar Estuwati, Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, ahli hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), dan praktisi hukum pendamping UPK.

“Kami sengaja mengundang anggota DPR di Komisi V yang bermitra dengan Kemendes PDTT [Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi] supaya kita bisa menyampaikan kegalauan dan keresahan di bawah untuk dibawa ke pusat dan disikapi,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya