SOLOPOS.COM - Ilustrasi menunjukkan SIM. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Sebelum melakukan perpanjang SIM A ketahui terlebih dahulu tarif resmi yang diberlakukan pada 2023 ini. Sebagai pengendara yang patuh hukum, sebaiknya memang selalu memperpanjang surat izin mengemudi ini. Simak ulasannya di info otomotif kali ini.

Sanksi berat menunggu pengendara yang tak memiliki SIM atau tidak bisa menunjukkan SIM saat berkendara. Sanksi tersebut dijelaskan dalam Pasal 282 ayat 2 menegaskan bahwa, setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya selama razia dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Oleh karena itu, daripada terkena sanksi akan lebih baik jika mengurus perpanjangan SIM baik itu berupa SIM C, SIM B, dan SIM A.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Sebelum mengetahui tarif resmi perpanjang SIM A 2023, simak terlebih dahulu urutan atau langkah-langkahnya. Kamu dapat melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, syarat yang perlu disiapkan yaitu:

-SIM lama
– E-KTP
– Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani
– Hasil tes psikologi
– Pas foto dengan background berwarna biru (bukan foto selfie)
-Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Cara Perpanjang SIM Secara Online

– Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android) di HP
– Lakukan registrasi dengan mengisi nomor handphone (HP)
– Anda akan menerima kode OTP via SMS, masukan kode tersebut
– Bikin PIN dan konfirmasi PIN.
– Buat profil di menu “Profile”, dan isikan data berupa NIK, Nama, dan Email.
– Anda akan menerima email untuk aktivasi akun
– Verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
– Anda dapat melakukan tes Rikkes jasmani secara online di erikkes.id dan tes psikologi secara online di app.eppsi.id
– Kemudian lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik “Menu SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”.
– Unggah dokumen yang diminta untuk melakukan perpanjangan SIM
– Pilih Satpas penerbit
-Masukkan nomor rekening pengembalian (rekening ini digunakan untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas)
– Pilih metode pengiriman/metode pengambilan (jika Anda memilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia,maka masukkan alamat pengiriman)
– Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
– Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi dan jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
– Transaksi perpanjangan SIM selesai, klik tombol ‘Perbarui’ agar SIM baru terdigitalisasi

Lalu berapakah tarif resmi perpanjang SIM A pada 2023 ini?  Adapun biaya perpanjangan SIM menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kepolisian, sebagai berikut:

– SIM A: Rp80.000

– SIM B1 dan B2: Rp80.000

– SIM C, C1, dan C2: Rp75.000

– SIM D dan D1: Rp 30.000

Merujuk laman Korlantas Polri, proses perpanjang SIM akan dikenakan biaya tambahan. Biaya tersebut digunakan melakukan tes Rikkes jasmani sebesar Rp25.000 dan tes psikologi sebesar Rp27.500.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Update 2023, Syarat dan Biaya Perpanjang SIM C, SIM B, dan SIM A

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya