SOLOPOS.COM - Jajaran Polresta Solo dibackup Dalmas dan Brimob Polda Jateng merazia barang bawan pengendara di kawasan Mojo, Pasar Kliwon, pada Sabtu (15/7/8/2020) siang. (Solopos.com/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO – Penyidik Satreskrim Polresta Solo tengah menyusun berkas perkara lima orang tersangka kasus kekerasan dan ricuh di kawasan Mertodranan pekan lalu. Dalam waktu dekat, kepolisian segera melimpahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Negeri Solo untuk masuk ke tahapan selanjutnya.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan masih ada kemungkinan jumlah tersangka itu terus bertambah. Pasalnya, kepolisian sudah mengantongi identitas-identitas terduga pelaku kekerasan yang mengakibatkan tiga orang terluka itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Semoga pekan depan berkas sudah selesai, bisa dilimpahkan untuk penelitian tahap pertama. Nama terduga pelaku yang sudah teridentifikasi masih kami buru, dimana pun akan kami buru, demi penegakan hukum dan masyarakat," papar Kapolresta Solo saat ditemui Solopos.com, Sabtu (15/8/2020).

Viral Suami di Tulungagung Ceraikan Istri Yang "Doyan" Bercinta 

Kapolresta Solo menambahkan 12 orang dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ricuh Mertodranan Solo ini. Sehingga, total keseluruhan terdapat 47 saksi yang sudah dimintai keterangan.

Ia menambahkan tidak ada tersangka yang masih di bawah umur. Seluruh tersangka berusia dewasa. Ia menyebut salah seorang tersangka merupakan residivis narkoba.

Ia menegaskan meskipun sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Peluang bertambahnya jumlah tersangka ricuh di Mertodranan Solo masih ada.

"Imbauan untuk menyerahkan diri masih berlaku, pilihannya ada dua, menyerah atau kami buru," imbuh dia.

Klaim Harimau Jawa Ditemukan di Hutan Angker Jateng, Ganjar: Segera Dikonservasi 

Ancaman bagi Tersangka

Kapolresta Solo menyebut dua tersangka dijerat Pasal 160 tentang menghasut orang lain untuk melanggar hukum pidana sedangkan lainnya dijerat Pasal 170 tentang pengeroyokan.

Sebelumnya, Jajaran Polresta Solo dibackup Dalmas dan Sat Brimob Polda Jateng menggelar operasi kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) di kawasan Kecamatan Pasar Kliwon dan Kecamatan Jebres.

Dalam kegiatan itu, kepolisian merazia barang bawaan pengguna kendaraan serta menyisir setiap gang di kawasan yang dianggap rawan.

Buntut Ricuh Kampung Mertodranan, Polresta Solo Razia di 3 Lokasi Ini 

Kapolresta Solo memimpin langsung jalannya operasi yang melibatkan 250-an personel kepolisian itu. Razia itu dilakukan merespons tindak kekerasan kelompok intoleran yang terjadi pada pekan lalu.

"Lokasi-lokasi yang identifikasi rawan gangguan Kamtibmas seperti kekerasan, intoleransi, premanisme, dan radikalisme. Selain razia barang bawaan, kami menyisir di seluruh sudut kampung kawasan Pasar Kliwon dan Gandekan, Jebres," ujar Kapolresta Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya