SOLOPOS.COM - Petugas Dinas Pertanian dan Perikanan memberi tanda telah divaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada seekor sapi ternak warga di Kandang Komunal Gapoktan Desa Mertan, Bendosari, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (18/6/2022). (Antara/Mohammad Ayudha)

Solopos.com, SUKOHARJO – Penyakit mulut dan kuku atau PMK menyerang hewan ternak di Kabupaten Sukoharjo hingga total terdapat lebih dari 800 kasus. Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Dinas Pertanian dan Perikanan (DPP) Sukoharjo, Arif Rahmanto, mengatakan penyebaran PMK di Sukoharjo terus terjadi mendekati Hari Raya Iduladha.

Update kasus terakhir 29 Juni 2022. Kasus baru 73 ternak, sakit 802, sembuh 317 dengan rincian sapi 306, kambing 10, domba satu. Kalau untuk ternak yang mati empat, potong paksa 10,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Kamis (30/6/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Arif mengungkapkan pihaknya masih terus berupaya melakukan pengendalian penyebaran kasus PMK. Hingga saat ini, dia menyebut, pemerintah masih melakukan penutupan seluruh pasar hewan hingga batas waktu yang belum ditentukan, dan melakukan vaksinasi PMK pada ternak.

“Kalau pasar hewan masih ditutup, tapi berjualan di rumah boleh. Ada yang di pinggir jalan juga sudah meminta izin. Prinsipnya, kami tak melarang berjualan hewan kurban di pinggir jalan. Namun, harus mengajukan izin berjualan atau minimal pemberitahuan ke instansi terkait guna memudahkan pemantauan kesehatan hewan kurban,” kata dia.

Ekspedisi Mudik 2024

Hingga Rabu (29/6/2022) dia menyebut vaksinasi telah disuntikan kepada sejumlah 1.300 hewan ternak di Sukoharjo. Sementara jumlah total jatah vaksin yang diterima Kabupaten Sukoharjo ada 2.100 dosis, dengan prioritas penyuntikan di zona hijau.

Baca juga: Peternak Sukoharjo Diminta Kandangkan Sapi Usai Divaksin PMK

“Per hari kemarin sudah 1.300an vaksin yang disuntikkan. Untuk hari ini akan kita lakukan vaksinasi lagi sebanyak 800 dosis. Kalau untuk tambahan jatah dosis kami masih menunggu dari pemerintah pusat, untuk saat ini belum ada tambahan,” jelasnya.

Fatwa Penyembelihan Hewan Kurban

Tak hanya pengawasan distribusi jual beli ternak dan penyuntikan vaksin, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada takmir masjid terkait perlakuan hewan kurban yang terjangkit PMK dan pelaksanaan penyembelihan.

Lebih lanjut, Arif menambahkan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban saat Iduladha merujuk pada surat edaran Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Sebelumnya, pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK.

Baca juga: Vaksinasi PMK Ternak Sapi di Sukoharjo, Jadi Percontohan di Jateng

“Kalau nanti memang ada yang terpapar, penyembelihan hewan kurban yang sakit harus di urutan paling akhir. Setelah semua selesai, peralatan, lokasi penyembelihan dan petugas harus di semprot disinfektan untuk sterilisasi,” katanya.

Diberitakan Sebelumnya, Ketua MUI Sukoharjo, Abdullah Faishol, menyatakan sesuai fatwa MUI, hewan ternak yang terpapar virus PMK dengan gejala ringan hukumnya sah dijadikan hewan kurban. Sedangkan, hewan ternak terpapar PMK dengan gejala klinis kategori berat hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Hewan ternak bergejala berat yang dinyatakan sembuh dalam rentang waktu antara 10 sampai 13 Dzulhijjah maka hukumnya sah dijadikan hewan kurban. “Umat muslim diimbau untuk membeli hewan ternak yang kondisinya sehat dan sesuai kriteria hewan kurban. Misalnya, hewan ternak yang cukup umur,” kata dia.

Baca juga: Beli Sayur di Warung Rudy 21 Mojolaban Sukoharjo Pakai Nomor Antrean

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya