SOLOPOS.COM - Pelaku Henry Taryatmo, 41, menggunakan kursi roda menjalani reka ulang pembunuhan satu keluarga pengusaha rental mobil Desa Duwet, Baki di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020). Kasus ini merupakan kasus besar yang sempat ditangani Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho Indaryanto sebelum dimutasi. (Solopos-com-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Penyidik Polres Sukoharjo telah melimpahkan berkas kasus pembunuhan satu keluarga asal Desa Duwet, Baki, ke Kejari.

Hingga kini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan berkas tersebut apakah sudah lengkap atau P21, atau kah masih perlu perbaikan. Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Muhammad Alfan mengatakan pelimpahan berkas perkara pembunuhan itu ke Kejari Sukoharjo setelah rekonstruksi, Kamis (27/8/2020) lalu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

"Berkas pemeriksaan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan sehingga bisa diproses lebih lanjut," kata Kasatreskrim kepada Solopos.com, Jumat (18/9/2020).

Istri Pemilik RM Ayam Goreng Pak Cipto Sukoharjo Meninggal, Pemulasaraan Jenazah Pakai Protokol Covid-19

Ekspedisi Mudik 2024

Kasatreskrim mengatakan kini tinggal menunggu petunjuk JPU. Termasuk kemungkinan perlu tidaknya rekonstruksi ulang kasus pembunuhan satu keluarga asal Duwet itu.

Polisi menunggu petunjuk JPU. Ia mengatakan polisi telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga asal Dusun Slemben itu di halaman Mapolres Sukoharjo.

Proses reka adegan kasus dugaan pembunuhan mulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan pelaku Henry Taryatmo, 41, yang tidak lain teman dekat korban. Pelaku menjalani proses rekonstruksi dengan bantuan kursi roda karena kedua kakinya kena tembak petugas saat penangkapan.

Dampak Kebakaran Pasar Cepogo Boyolali: 41 Kios dan 552 Los Hangus Terbakar

Rekonstruksi Ulang

Ada 51 adegan dalam rekonstruksi kasus itu mulai dari awal merencanakan hingga melakukan aksi tindak pidana pembunuhan terhadap korban satu keluarga asal Duwet.

"Rekonstruksi ini tujuannya untuk melengkapi pemberkasan sehingga mengetahui betul adegan-adegan tindakan tersangka pada saat melakukan tindak pidana kepada korban," kata Kasatreskrim.

Kasatreskrim mengatakan siap menggelar rekonstruksi ulang jika jaksa masih membutuhkannya. Apakah ada tersangka lain dalam kasus pembunuhan ini, Kasatreskrim mengatakan sejauh ini hanya ada satu tersangka yakni Henry Taryatmo.

13 Puskesmas Solo Dapat Penilaian Terbaik Se-Jateng, Mana Saja?

Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga asal Duwet itu beberapa waktu lalu, pelaku membunuh istri Suranto, 43, Sri Handayani, 36, dengan tiga tusukan. Masing-masing pada bagian ulu hati, perut bagian kanan dan perut sebelah kiri.

Kemudian pelaku menghabisi Suranto sebanyak lima tusukan. Setelah itu pelaku membunuh Rafael, 10, anak pertama korban dengan tiga tusukan, dan Dinar, anak bungsu korban, sebanyak tujuh tusukan hingga meninggal.

Adapun motif pelaku nekat menghabisi nyawa satu keluarga itu yakni masalah utang. Pelaku memiliki utang dengan orang lain sekitar Rp 60 juta. Ia membunuh korban dengan maksud menguasai hartanya untuk melunasi utang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya