Solopos.com, SOLO — Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavia, kembali mengeluarkan instruksi terkait PPKM Jawa-Bali yang kembali diperpanjang, kali ini hingga 20 September 2021. Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 itu menjelaskan tentang pelevelan wilayah dalam PPKM kali ini.
Bagaimana dengan situasi PPKM di Jawa Tengah? Jawa Tengah belum terbebas sepenuhnya dari PPKM Level 4. Masih ada satu daerah yang harus menjalankan PPKM level tertinggi tersebut, yakni Kabupaten Brebes.
Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang
Sementara yang jumlah daerah yang menjalankan PPKM level 3 ada 17. Begitu pula daerah yang PPKM Level 2 yakni 17. Mana saja daerah itu, berikut data lengkapnya:
PPKM Level 2:
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Kudus
- Kota Tegal
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Demak
Level 3:
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Magelang
- Kota Surakarta (Solo)
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Boyolali
Level 4 :
- Kabupaten Brebes
Baca Juga: PPKM Berlanjut, Hiburan dan Wisata Dilonggarkan
Sementara itu di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, belum ada perubahan level dalam perpanjangan PPKM kali ini. Empat kabupaten dan satu kota seluruhnya menerapkan PPKM Level 3. Karena seluruh daerah di DIY masuk wilayah aglomerasi, status satu daerah akan memengaruhi daerah lain.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Level 3:
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul