SOLOPOS.COM - Ilustrasi pasien Covid-19. (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Seorang wanita lansia asal Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo menjadi pasien ke-23 yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Kota Solo. Manula berumur 73 tahun itu meninggal dunia pada Jumat (11/9/2020) saat masih berstatus suspek.

Ketua Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, mengatakan pasien tersebut memiliki komorbid atau penyakit penyerta yang memperparah kondisi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jadi totalnya ada 23 pasien yang meninggal dunia. Cukup tinggi,” kata dia, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (12/9/2020).

Selain tambahan pasien meninggal, pihaknya juga mencatat tujuh tambahan kasus baru yang berasal dari pasien suspek yang naik kelas. Jumlahnya sebanyak dua orang dari Kelurahan Mojosongo dan Pajang. Selain itu, penambahan kasus Covid-19 di Solo disumbang lima warga yang melakukan uji swab mandiri.

Rem Blong, Truk Pasukan Raider Kecelakaan 2 Prajurit TNI Gugur 

Perinciannya, satu dari Kelurahan Mojosongo, kemudian masing-masing seorang dari Kelurahan Jebres, Sondakan dan Pajang.  Sehingga, kumulatif kasus Covid-19 di Kota Bengawan menjadi 528.

Perinciannya, 378 pulang/sembuh, 95 isolasi mandiri, 32 rawat inap, dan 23 meninggal dunia. Sehingga, jumlah kasus aktif tersisa 121 orang atau turun 8 kasus dari hari sebelumnya.

Sedangkan catatan kumulatif pasien suspek menyentuh 1.131 orang, dengan rincian 1.057 discard, 19 dirawat inap (suspek aktif), dan 53 suspek meninggal dunia.

Covid-19 di Karanganyar Tambah 8 Kasus, Paling Banyak dari Kecamatan Ini

Ahyani mengatakan pihaknya bakal terus menggelar operasi gabungan cipta kondisi mendisiplinkan protokol kesehatan Covid-19 atau razia masker. Operasi bakal digelar sewaktu-waktu di lokasi-lokasi yang berbeda.

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Solo No. 24 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sosialisasi dilakukan dengan penerapan sanksi sosial berupa membersihkan sungai selama 15 menit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya