SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solo (Solopos.com) – Keluarga RMT Wiryodiningrat menilai upaya Pemkot Solo untuk mengajukan kembali hak pakai (HP) atas tanah Sriwedari akan sia-sia. Sebab, hal itu sama dengan mengulangi kembali kejadian serupa di mana tanah Sriwedari di mata mereka telah menjadi milik ahli waris.

Demikian ditegaskan koordinator ahli waris Wiryodiningrat, Gunadi, menyikapi pernyataan kuasa hukum Pemkot Solo, Suharsono yang menggugat balik ahli waris. Gunadi menjelaskan putusan MA No 300 K/Sip/1981 Perdata yang telah berkuatan tetap menyatakan almarhum RMT Wiryodiningrat berhak atas persil sengketa, yakni tanah HGB No 22 Sertifikat No 887/1965 bekas RVE Ver Ponding No 295 dan rumah gedung yang berdiri di atasnya yang merupakan harta peninggalan yang belum dibagi waris.

Dalam amar putusan tersebut, imbuhnya, tak ada pernyataan tanah atau persil sengketa tersebut menjadi tanah negara. Sehingga, secara perdata kepemilikan hak atas tanah Sriwedari adalah milik ahli waris yang merupakan harta peninggalan ahli waris. ”Tak benar kalau putusan MA itu menyatakan tanah Sriwedari kembali ke negara. Begitu pun dalam putusan MA RI No 125/ TUN/2004,” tegasnya kepada Espos, Minggu (23/10/2011).

Yang menyatakan tanah Sriwedari kembali ke negara, sambungnya, ialah surat keputusan (SK) pembatalan dari BPN Kanwil Provinsi Jateng Semarang No SK 17/Pbt/BPN-33/2011 pada 20 Juli lalu. ”Jadi perlu kami luruskan pemahaman yang keliru itu. Agar masyarakat juga tahu, status tanah Sriwedari adalah milik keluarga ahli waris,” tegasnya.

Terkait tanah HP 11 dan 15 atas nama Pemkot, kata dia, berdasarkan putusan MA RI No 125-K/TUN/2004 telah dibatalkan dan dicabut kepemilikannya. Atas dasar itulah ahli waris menggugat Pemkot agar segera mengosongkan Sriwedari. Sebab secara perdata tanah tersebut milik ahli waris. ”Jadi, upaya pengajukan HP kembali oleh Pemkot dipastikan tak akan disetujui. Sebab, tanah itu bukan lagi di bawah BPN,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Solo telah melayangkan gugatan balik kepada ahli waris. Langkah tersebut ditempuh sebagai langkah cepat jika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo nantinya menolak atau tidak menerima gugatan keluarga Wiryodiningrat.

asa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya