Jakarta [SPFM], Upaya pelemahan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dilakukan melalui berbagai cara. Salah satunya adalah melalui revisi Undang-Undang. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri di Jakarta (19/3) mengatakan, salah satu skema pelemahan KPK, melalui produk legislasi. Ronald sepakat dengan apa yang disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, bahwa koruptor dicurigai bermain dalam revisi UU KPK, karena itu Komisi III DPR harus transparan dalam pembahasannnya.
Oleh sebab itulah, pihaknya mendesak agar Komisi III menyertakan naskah akademik Rancangan Undang Undang KPK, dan segera mempublikasikannya. Dalam revisi UU KPK itu disebutkan KPK diberi kewenangan menghentikan kasus, sama seperti kepolisian dan kejaksaan, kemudian ada dewan pengawas yang juga diisi anggota Komisi III, juga penindakan KPK diperlemah.[dtc/hen]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi