SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Upaya banding mantan Relationship Manager of Citigold Citibank, Malinda Dee dalam kasus penggelapan dana nasabah dipastikan kandas. Juru bicara Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Achmad Sobari hari ini, Selasa (19/6) mengatakan, upaya banding Malinda dipastikan gagal, sebab majelis hakim PT DKI Jakarta memutuskan untuk menolak upaya banding dan memperkuat vonis terhadap Malinda.

Putusan tersebut diambil pada 22 Mei oleh majelis hakim yang diketuai oleh Jurnalis Amrad. Pada 7 Maret, Malinda divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana perbankan dengan membobol rekening nasabahnya. Malinda juga diwajibkan membayar denda Rp 150 miliar.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Seperti diberitakan sebelumnya, Malinda Dee dinyatakan terbukti melanggar UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [miol/rda/bet-mg]

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya