Jakarta [SPFM], Upaya banding mantan Relationship Manager of Citigold Citibank, Malinda Dee dalam kasus penggelapan dana nasabah dipastikan kandas. Juru bicara Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Achmad Sobari hari ini, Selasa (19/6) mengatakan, upaya banding Malinda dipastikan gagal, sebab majelis hakim PT DKI Jakarta memutuskan untuk menolak upaya banding dan memperkuat vonis terhadap Malinda.
Putusan tersebut diambil pada 22 Mei oleh majelis hakim yang diketuai oleh Jurnalis Amrad. Pada 7 Maret, Malinda divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana perbankan dengan membobol rekening nasabahnya. Malinda juga diwajibkan membayar denda Rp 150 miliar.
Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda
Seperti diberitakan sebelumnya, Malinda Dee dinyatakan terbukti melanggar UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [miol/rda/bet-mg]