SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, SLEMAN – Tuntutan aparat desa di Kabupaten Sleman yang meminta tunjangan aparat pemerintah desa (TAPD) sama dengan upah minimum kabupaten (UMK) belum akan terpenuhi. Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sleman menganggarkan kenaikan TAPD sesuai dengan kemampuan APBD.

Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan masalah TAPD selalu dilakukan evaluasi, terutama untuk pemberiannya harus menyesuaikan dengan anggaran. Namun untuk tahun ini belum bisa setara dengan UMK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pemberiannya TAPD harus realistis dengan kemampuan anggaran yang ada. Untuk masalah ini antara idealis dan realita (anggaran) harus dipadukan,” kata Sri Purnomo seusai ikut senam sehat di Lapangan Denggung, Jumat (22/11/2013).

Sri Purnomo menegaskan mestinya para aparat desa juga realistis melihat ini. Apalagi mereka juga ikut membahas dan menghitung dalam perencanaan anggaran. Pemkab Sleman hanya mampu memberikan kenaikan TAPD pada tahun ini rata-rata Rp50.000.

“Namun ini masih wacana. Kami masih akan masih mengevaluasinya kembali. Yang jelas masih ada pembicaraan lebih terkait TAPD tersebut,” kata Sri Purnomo.

Kabag Pemerintahan Desa Setda Pemkab Sleman, Sukarno mengatakan pada dasarnya masalah kesejahteraan warga, termasuk perangkat desa tetap menjadi perhatian Pemkab Sleman. Namun tetap melihat anggaran yang ada dan terus menyesuaikan dengan skala prioritas kebutuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya