SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan menyebut Lion Air telah melaporan upah pilot Lion Air JT 610 sebesar Rp3,7 juta perbulan sementara upah ko pilot yang dilaporkan sebesar Rp20 juta.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di RS Sukanto di Jakarta, Rabu, mengatakan upah pramugari yang dilaporkan dikisaran Rp3,6 juta hingga Rp3,9 juta.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketika ditanya, mengapa upah ko pilot JT 610 yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan jauh lebih besar dari upah pilot, dia menyebutkan, “coba tanyakan kepada manajemen Lion Air.”

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis mengatakan setiap perusahaan wajib melaporkan upah yang sebenarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan karena terkait dengan hak pekerjaan untuk mendapatkan perlindungan maksimal jika terjadi kecelakaan, kematian, usia tua, dan pensiun.

BPJS Ketenagakerjaan sebelum musibah jatuhnya pesawat JT 610 di perairan Tanjung Karawang, Senin (29/10/2018), sudah mengingatkan manajemen Lion Air atas data upah karyawan yang dilaporkan saat itu. “Manajemen berjanji akan memperbaikinya, tetapi musibah terlanjur terjadi,” ujar Ilyas.

Dia mengingatkan, apa pun kondisinya, hak pekerja dan ahli warisnya harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundangan. “Lion harus mengganti kekurangannya, karena santunan jaminan sosial adalah hak normatif pekerja yang harus dipenuhi setiap perusahaan,” kata Ilyas.

Dia mengimbau semua perusahaan yang masih melaporkan sebagian upah dan atau sebagian pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan agar melaporkan jumlah tenaga kerja dan upah yang sebenarnya agar pekerja mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.

Hingga kini BPJS Ketenagakerjaan sudah memverifikasi 31 pekerja yang jadi peserta program jaminan sosial yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Tanjung Karawang, Senin (29/10/2018) pagi.

Berdasarkan data yang dihimpun sementara itu, dari 31 orang, 28 orang mengalami kecelakaan kerja dan tiga lainnya dijamin dalam program Jaminan Kematian (JKm).

Kecelakaan kerja yang mengakibatkan peserta meninggal dunia, maka ahli waris berhak atas santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan dan juga beasiswa untuk seorang anaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya