SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah per jam (Freepik)

Solopos.com, SOLO -- Skema upah per jam untuk pekerja yang memiliki jam kerja kurang dari 35 jam per pekan tengah dimatangkan. Upah per jam bukan hal baru dalam dunia industri karena di beberapa negara sudah berlaku untuk beberapa jenis pekerjaan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan sistem upah yang dihitung per jam bukan hal baru dalam dunia tenaga kerja. ”Skema upah per jam dalam Omnibus Law itu akan menggenjot investasi dan menumbuhkan lapangan kerja baru,” kata Agus Gumiwang di Jakarta, beberapa waktu lalu, seperti dilansir dari jpp.go.id.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia memastikan sektor industri akan tetap mengikuti pola gaji minimum bulanan. Namun sektor penunjang industri, seperti sektor jasa dan perdagangan dapat memanfaatkan penerapan upah per jam.

”Jadi, penerapan gaji per jam ini untuk pekerja jasa dan pekerja paruh waktu. Misalnya konsultan. Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju,” kata dia.

Saat ini, dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama. Sementara upah per jam, upah yang diterima pekerja sesuai dengan jam kerjanya.

Berapa kira-kira gaji yang akan diterima dengan skema upah per jam? Beberapa negara lain yang sudah menerapkan sistem ini bisa menjadi gambaran. Misalnya Luksemburg yang menjadi negara dengan upah per jam paling tinggi di dunia yaitu US$13,78. Bila menggunakan kurs US$1=Rp14.000, gaji per jam pekerja di negara itu adalah Rp192.920.

Bila sepekan bekerja 35 jam, gaji selama sepekan adalah Rp6.752.200. Gaji akan berkurang bila misalnya sepekan bekerja selama 28 jam misalnya. Gaji yang diperoleh sekitar Rp5.401.760.

Bila sebulan dihitung ada 22 hari kerja dengan waktu kerja per hari 8 jam, gaji pekerja di Luksemburg yang mengikuti skema gaji per jam akan mendapatkan penghasilan Rp33.953.920.

”Gaji, upah, dan upah minimum semuanya disesuaikan sejalan dengan evolusi biaya hidup di Luksemburg. Oleh karena itu, jika indeks harga konsumen turun dengan persentase tertentu, gaji disesuaikan dengan persentase yang sama,” sebagaimana dikutip dari laman World Population Review.

Upah Tinggi di 10 Negara

Disebutkan upah US$13,78 per jam di Luksemburg adalah upah minimum tertinggi di dunia. Upah minimum naik 20% untuk individu yang digolongkan sebagai pekerja terampil (harus berusia 18 atau lebih). Kemudian angka itu menurun sebesar 20-25% untuk individu yang digolongkan sebagai pekerja remaja (berusia 17-18 tahun).

Berikut 10 negara yang memberikan upah minimum tertinggi di dunia (gaji per jam).

  • Luksemburg US$13,78 (Rp192.920)
  • Australia US$12,14 (Rp169.960)
  • Prancis US$11,66 (Rp163.240)
  • Selandia Baru US$11,20 (Rp156.800?)
  • Jerman US$10,87 (Rp152.180)
  • Belanda US$10,44 (Rp146.160)
  • Belgia US$10,38 (Rp145.320)
  • Inggris US$10,34 (Rp144.760)
  • Irlandia US$9,62 (Rp134.680)
  • Kanada US$9,52 (Rp133.280)

Bagaimana dengan di Indonesia. Selama ini skema gaji di Indonesia adalah gaji bulanan. Patokan yang menjadi acuan adalah upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Misalnya UMP DKI Jakarta 2020 yang merupakan tertinggi di Indonesia yaitu Rp4.267.349. Bila menggunakan asumsi sebulan ada 22 hari kerja dan setiap hari 8 jam kerja maka sebulan jam kerjanya adalah 176 jam sebulan.

Artinya upah per jamnya adalah Rp24.246. Bila seseorang bekerja 35 jam/pekan, maka gajinya sekitar Rp848.610/pekan. Bila sebulan bekerja penuh selama 22 hari dengan jam kerja 6 jam/hari, gajinya sekitar Rp3.200.472.

Angka berbeda akan muncul bila menggunakan UMP daerah lain misalnya DIY yang menjadi UMP terendah. Di DIY, UMP 2020 adalah Rp1.570.922. Bila menggunakan hitungan 176 jam kerja selama sebulan, gaji per jam adalah Rp8.925.

Bila bekerja selama 35 jam/pekan, gajinya sekitar Rp312.375/pekan. Bila bekerja selama 150 jam selama sebulan maka, gajinya sekitar Rp1.338.750.

Hitungan upah itu akan berbeda bila menggunakan patokan UMK. Misalnya UMK Karawang yang menjadi tertinggi di Indonesia yaitu Rp4.594.325. Dengan kalkukasi 176 jam kerja sebulan, gaji per jam adalah Rp26.104.

Bila sepekan bekerja selama 30 jam, penghasilannya akan Rp783.120. Bila sebulan bekerja selama sekitar 140 jam, penghasilannya sekitar Rp3.654.560.

Gambaran gaji per jam ini baru menggunakan skema UMP atau UMK. Namun, angka pasti dari upah per jam bagi pekerja yang waktu bekerja mereka di bawah 35 jam/pekan belum ditetapkan pemerintah. ?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya