SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Upah pekerja dari perusahaan wajib menerapkan Permenaker No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.

Semarangpos.com, SEMARANG – Dari 1.500 perusahaan yang ada di Jawa Tengah (Jateng) baru 60% di antaranya yang telah menerapkan skala upah untuk mengaji pekerjanya sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi, saat dihubungi Semarangpos.com, Selasa (16/10/2017). Frans menyebutkan dari sekian banyak perusahaan yang telah menerapkan skala upah itu merupakan perusahaan berskala besar, yang bergerak di bidang manufaktur.

“Kemungkinan ada sekitar 30-60% perusahaan di Jateng yang sudah menerapkan skala upah. Kalau yang belum mungkin yang kecil-kecil, seperti UMKM [usaha mikro, kecil, dan menengah],” ujar Frans.

Bagi perusahaan skala kecil yang belum menerapkan skala upah itu, Frans pun berharap ada sedikit kelonggaran dari pemerintah. Ia berharap pemerintah sudi memberikan waktu bagi perusahaan kecil, terutama UMKM, untuk menerapkan kebijakan itu.

“Jumlah UMKM di Jateng itu cukup banyak. Kita tidak boleh mengabaikan mereka. Harus kita support. Ya, beri waktu lah bagi mereka untuk menerapkan kebijakan itu,” tutur Frans.

Disinggung apakah penerapan Permenaker 1/2017 akan memberatkan para pengusaha di tengah pertumbuhan ekonomi yang tidak terlalu signifikan seperti saat ini, Frans mengaku tidak masalah. Hal itu dikarenakan mayoritas perusahaan di Jateng sudah menerapkan skala upah sejak lama. Bahkan, sebelum turunnya Permenaker 1/2017 yang merupakan lanjutan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Skala upah sebenarnya sudah kita terapkan sejak lama. Penerapannya berdasarkan skala kompetensi. Kalau terkait masa kerja, saya rasa itu tidaklah mutlak,” ujar Frans.

Berdasarkan Permenaker 1/2017, setiap pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah berdasar golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Struktur skala upah itu digunakan sebagai pedoman penetapan upah buruh atau pekerja.

Struktur skala upah itu ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan (SK) dan harus dilampirkan saat pendaftaran, perpanjangan atau pembaruan perjanjian kerja bersama (PKB) maupun peraturan perusahaan kepada pejabat terkait, dalam hal ini dinas ketenagakerjaan paling lambat 23 Oktober 2017.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya